TRIBUNNEWS.COM - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi menyebut bahwa sudah sejak lama Singapura memandang Indonesia sebagai 'negara pengemis'.
Adapun pernyataan Lutfi itu berkaca dari ucapan Perdana Menteri (PM) Singapura periode 2004-2024, Lee Hsien Loong dalam sebuah acara bertajuk 'May Day Rally' pada tahun 2015.
Dalam video yang diunggah Lutfi di akun Instagram pribadinya, dirinya memasukan cuplikan pernyataan Lee yang menyebut bahwa Singapura adalah investor asing terbesar di Indonesia.
Lutfi mengaku tersinggung atas pernyataan Lee tersebut yang menurutnya memposisikan Indonesia sebagai 'negara pengemis'.
"Sampai hari ini saya masih ingat betul dan terus terang saya tersinggung karena sebagai mantan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Indonesia (BKPM), saya mengerti bagaimana negara kita dipandang seperti negara peminta-minta oleh Singapura," katanya dikutip pada Selasa (27/10/2026).
Lutfi menilai ada pola pikir yang jahat dan keliru dari Lee berkaca dari pernyataannya tersebut. Lee, menurut Lutfi, memiliki karakter arogan yang telah terlalu mengakar.
Baca juga: Di Tengah Pengurangan Ekspor Gas RI, Menlu Singapura Datang ke Jakarta
Ia mengakui, Singapura memang menjadi investor asing terbesar bagi Indonesia.
Hanya saja, dia menegaskan bahwa negara tersebut tidak memiliki hak untuk merendahkan Tanah Air.
"Karena jumlah investasi dari Singapura di Indonesia memang teratas selama bertahun-tahun dan jumlah ini membuat mereka merasa berhak untuk menyatakan bahwa mereka lebih berarti daripada kita," ujarnya.
Lutfi menganggap bahwa majunya ekonomi Singapura berasal dari cara negara tersebut mengeruk sumber daya yang ada di Indonesia.
Dari cara itu, dia mengklaim Singapura memperoleh keuntungan hingga Rp4.000 triliun.
Lutfi menuturkan cara yang dilakukan Singapura yaitu menggunakan insentif dan perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) atau yang lebih dikenal sebagai tax treaty.
P3B merupakan perjanjian internasional di bidang perpajakan yang dibuat antara Pemerintah Indonesia dan negara mitra.
Tujuan dari P3B yakni mencegah pajak berganda, mencegah pengelakan pajak, memberikan keringanan tarif, dan mendukung investasi.
Menurut Lutfi, tax treaty ini justru merugikan Indonesia dan patut dipertanyakan terkait adanya kesepakatan ini dengan Singapura.
"Banyak masyarakat Indonesia mendengar transfer pricing, tetapi mereka belum paham model kejahatan ekonomi ini," katanya.
Lutfi lantas menjelaskan terkait transfer pricing yang dilakukan Singapura yakni dengan memasarkan negaranya dengan status headquarter dan global trader.
Status ini, sambungnya, memudahkan dilakukannya transfer pricing.
Dikutip dari laman Ortax, transfer pricing adalah istilah yang digunakan utnuk menyebutkan kebijakan harga dalam suatu transaksi yang dilakukan oleh pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa.
Namun, transfer pricing kerap bermakna negatif karena dilakukan perusahaan multinasional untuk mengurangi beban pajak serta melakukan penggeseran laba.
"Singapura memasarkan dirinya dengan status headquarter dan global trader yang memudahkan praktik transfer pricing. Bayangkan ada pengusaha menambang timah dan batu bara atau mengolah sawit di Indonesia."
"Dari Indonesia, barang itu dia jual dulu ke perusahaan kertasnya sendiri di Singapura seharga 100 dolar AS. Begitu sampai di Singapura, perusahaan kertasnya tadi menjual barang yang sama ke pasar dunia seharga 250 dolar AS," kata Lutfi menjelaskan terkait dugaan transfer pricing yang dilakukan Singapura.
Berkaca dari contoh di atas, Lutfi mengungkapkan seharusnya harga jual yang dilakukan oleh perusahaan kertas tersebut diterima Indonesia sebagai pajak penuh.
Baca juga: Bahlil Sebut Pengurangan Ekspor Gas ke Singapura Masih Sesuai Kontrak: Jangan Ajari RI Soal Komitmen
Pajak itu, sambungnya, bisa digunakan untuk berbagai pembangunan infrastruktur seperti sekolah, rumah sakit, dan jalan.
Lutfi menilai praktik semacam itu terus dialkukan Singapura untuk berinvestasi di Indonesia.
Bahkan, entitas Singapura dipinjam oleh pihak tertentu, termasuk oleh orang Indonesia, agar memperoleh kemudahan seperti dikenakannya tax treaty.
"Itulah yang di dalam laporan IMF disebut sebagai Phantom Foreign Direct Investment (FDI) atau investasi semu orang asli Singapura atau uang asli Singapura yang mungkin tidak sampai seperempatnya yang secara langsung diinvestasikan di Indonesia."
"Karena sisanya adalah uang dari hasil bumi Indonesia sendiri yang diputar balik dan mereka menyebut ini sebagai round tripping (sebuah entitas menjual aset ke entitas lain, lalu dibeli kembali dengan harga yang sama agar menciptakan ilusi aktivitas perdagangan)," jelas Lutfi.
Dari praktik ini, Lutfi mencontohkan tiga perusahaan sawit dari Singapura yang melantai di Bursa Efek Singapura (SGX) memperoleh keuntungan mencapai 700-800 triliun rupiah.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Contact to : xlf550402@gmail.com
Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.