TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Penonaktifan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) menjadi perhatian masyarakat seiring pemutakhiran data penerima bantuan sosial berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Peserta yang mengalami perubahan status desil dan tidak lagi memenuhi kriteria penerima bantuan perlu memeriksa status kepesertaan serta menyesuaikan data sosial ekonominya.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, mengimbau peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk rutin memeriksa status kepesertaan agar mengetahui apakah kartu JKN masih aktif atau telah dinonaktifkan.
“Jika statusnya tidak aktif, peserta dapat mencari informasi melalui kanal resmi BPJS Kesehatan dan berkoordinasi dengan instansi terkait sesuai dengan kondisi yang dihadapi,” ujar Rizzky di Jakarta, Rabu (28/10/2026) seperti dikutip dari Tribunnews.com.
Baca juga: Ombudsman Soroti Ancaman Maladministrasi 30 Ribu Peserta BPJS Kesehatan di Kalimantan Utara
Peserta JKN dapat memeriksa status kepesertaan melalui sejumlah kanal resmi BPJS Kesehatan.
Berikut pilihan yang tersedia:
1. PASTI JKN, melalui laman https://pasti.bpjs-kesehatan.go.id/cek/.
2. Aplikasi Mobile JKN, untuk memeriksa informasi kepesertaan.
3. PANDAWA, melalui WhatsApp di nomor 08118165165.
4. BPJS Kesehatan Care Center 165, untuk memperoleh informasi terkait kepesertaan.
5. Kantor BPJS Kesehatan terdekat, untuk mendapatkan informasi dan bantuan secara langsung.
Selain memeriksa status JKN, peserta PBI JK dapat mengecek data sosial ekonomi melalui laman Cek Bansos Kementerian Sosial di https://cekbansos.kemensos.go.id.
Pengecekan ini penting untuk memastikan data tingkat kesejahteraan yang tercatat sesuai dengan kondisi ekonomi terkini.
Peserta yang masuk kategori desil 6–10, tetapi kondisi ekonominya masih tergolong miskin atau kurang mampu, dapat mengajukan pembaruan data sosial ekonomi apabila informasi yang tercatat tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya.
Pembaruan data dapat dilakukan melalui kantor desa, kantor kelurahan, atau Dinas Sosial setempat.
Berdasarkan keterangan Rizzky, peserta diberikan masa tenggang 90 hari untuk melakukan pembaruan data tersebut.
“Pembaruan data sosial ekonomi penting agar bantuan iuran dapat diberikan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria. Karena itu, peserta yang merasa kondisi ekonominya belum sesuai dengan data yang tercatat perlu segera berkoordinasi dengan pemerintah daerah melalui perangkat desa, kelurahan, atau Dinas Sosial setempat,” kata Rizzky.
Baca juga: Cara Daftar BPJS Kesehatan untuk Anak Keempat dan Anggota Keluarga Tambahan
Pemutakhiran data bertujuan memastikan bantuan iuran diberikan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria.
Karena itu, peserta yang mengalami perubahan status desil perlu memastikan data sosial ekonominya sesuai dengan kondisi aktual.
Sementara itu, peserta yang kondisi ekonominya sudah mampu membayar iuran secara mandiri diimbau beralih ke segmen kepesertaan JKN mandiri agar perlindungan kesehatannya tetap terjaga.
Peserta PBI JK yang kepesertaannya dinonaktifkan dapat mengajukan reaktivasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2026, reaktivasi dapat diajukan oleh peserta yang dinonaktifkan dan masih berada dalam jangka waktu paling lama enam bulan sejak tanggal penonaktifan.
Mekanisme ini juga berlaku bagi peserta PBI JK berstatus nonaktif yang membutuhkan pelayanan kesehatan.
Berikut langkah-langkah mengajukan reaktivasi kepesertaan PBI JK:
1. Datang ke Dinas Sosial setempat.
Peserta perlu berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk mengajukan permohonan reaktivasi kepesertaan PBI JK.
2. Siapkan surat keterangan membutuhkan pelayanan kesehatan.
Dokumen ini diperlukan bagi peserta yang mengajukan reaktivasi karena membutuhkan layanan kesehatan.
3. Tunggu proses pengusulan dan verifikasi.
Dinas Sosial akan mengusulkan peserta kepada Kementerian Sosial untuk menjalani proses pemeriksaan dan verifikasi sesuai ketentuan.
4. Tunggu hasil verifikasi. Jika dinyatakan memenuhi persyaratan,
BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali kepesertaan peserta sehingga dapat mengakses pelayanan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Peserta perlu memastikan persyaratan dan dokumen yang dibutuhkan kepada Dinas Sosial setempat sebelum mengajukan permohonan.
Reaktivasi tidak berlangsung otomatis karena pengajuan harus melalui proses verifikasi sesuai ketentuan.
Baca juga: BPJS Kesehatan Bangun Standar Customer Excellence melalui CX126
Penyesuaian data penerima bantuan sosial dapat memengaruhi status kepesertaan PBI JK.
Karena itu, masyarakat diimbau memeriksa status JKN secara berkala, memastikan data sosial ekonomi sesuai dengan kondisi terkini, dan segera berkoordinasi dengan Dinas Sosial apabila kepesertaan dinonaktifkan.
Langkah tersebut diperlukan agar peserta yang masih memenuhi kriteria dapat mengupayakan reaktivasi dan tetap memperoleh perlindungan kesehatan sesuai ketentuan program JKN.
Contact to : xlf550402@gmail.com
Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.