TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar hukum tata negara, Denny Indrayana, mengungkapkan alasan pihaknya mencabut gugatan terkait surat keterangan (Suket) penyetaraan pendidikan Gibran Rakabuming Raka di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Denny merupakan kuasa hukum pegiat pendidikan, Mercy Sihombing selaku penggugat dalam perkara di PTUN.
Denny mengatakan, salah satu pertimbangan pencabutan gugatan tersebut adalah agar timnya bisa memusatkan perhatian pada perkara kasasi Subhan Palal di Mahkamah Agung (MA).
"Lebih baik kita fokus di sini. Kita fokus di perkara kasasi yang diajukan oleh Pak Subhan," kata Denny dalam keterangan videonya, Sabtu (31/10/2026).
Ia menjelaskan, timnya telah memasukkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ke dalam perkara kasasi Subhan sebagai informasi tambahan bagi MA.
"Kami sudah memasukkan putusan Mahkamah Konstitusi terkait diskualifikasi Gibran sebagai ad informandum, informasi tambahan ke Mahkamah Agung," lanjut Denny.
Denny menyebut ada tiga alasan yang melatarbelakangi keputusan mencabut gugatan Mercy.
Alasan pertama berkaitan dengan putusan MK pada 6 Oktober 2026. Denny menilai putusan tersebut telah memberikan pertimbangan mengenai persoalan dokumen pendidikan Gibran yang menjadi dasar penerbitan Suket.
Menurut dia, melanjutkan gugatan di PTUN berpotensi menghasilkan putusan yang bertentangan atau mengaburkan persoalan yang telah diputuskan MK.
Alasan kedua, Denny mempersoalkan proses persidangan di PTUN. Ia menuding Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) tidak menghadirkan dokumen yang menjadi dasar penerbitan Suket Gibran, meskipun dokumen tersebut telah diminta dalam persidangan.
Denny bahkan menyebut proses persidangan tersebut sebagai "peradilan main-main" dan "akal-akalan".
"Peradilannya dibuat main-main. Peradilan tata usaha negara dibuat permainan oleh tergugat menjadi peradilan akal-akalan," tutur Denny.
Ia juga menyinggung dokumen pendidikan Gibran di UTS Insearch, Sydney, Australia, yang menurutnya tidak dihadirkan oleh pihak kementerian dalam persidangan.
Alasan ketiga, pihaknya memilih memusatkan perhatian pada kasasi Subhan di MA.
Denny menjelaskan, apabila kasasi Subhan dicabut, putusan PTTUN yang sebelumnya menguatkan putusan PTUN akan tetap berlaku.
"Kalau perkara kasasinya ini tidak bisa dicabut. Kenapa? Karena kalau dicabut yang berlaku adalah Pengadilan Tinggi TUN. Dalam Pengadilan Tinggi TUN yang ada memang tidak mendukung posisi Pak Subhan," ungkap Denny.
Sebelumnya, Subhan menggugat Suket Gibran melalui perkara Nomor 62/G/2026/PTUN.JKT. Gugatan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima oleh PTUN Jakarta pada 21 Mei 2026.
Putusan itu kemudian dikuatkan oleh PTTUN Jakarta melalui Putusan Nomor 130/B/2026/PT.TUN.JKT pada 12 Agustus 2026.
Baca juga: MA Nyatakan Suket Ijazah SMA Gibran Tak Sah, Mahfud Minta Dit Dikdasmen Segera Diperiksa
MA kemudian mengabulkan kasasi Subhan dalam perkara Nomor 742 K/TUN/2026 pada 30 Oktober 2026.
Contact to : xlf550402@gmail.com
Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.