TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Gangguan penerbangan akibat kabut asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara mulai berkurang. 

Dalam sepekan terakhir, tepatnya 26 Oktober hingga 1 November, jumlah penerbangan terdampak tercatat sebanyak 301 penerbangan.

Kepala Otoritas Bandar Udara (Otban) Wilayah VII Balikpapan, Ferdinan Nurdin mengatakan, angka tersebut turun 90 penerbangan atau 23 persen dibandingkan periode 19 hingga 25 Oktober 2026 yang mencapai 391 penerbangan.

Ia menjelaskan, penurunan terjadi pada kategori keterlambatan maupun pembatalan dan penundaan penerbangan.

Baca juga: Asap Karhutla Ganggu 37 Penerbangan di Kaltim, Bandara Melalan Kutai Barat Terbanyak

"Pada periode Minggu ini, tercatat sebanyak 301 penerbangan terdampak oleh asap kebakaran hutan dan lahan, terdiri atas 290 penerbangan mengalami pembatalan/penundaan (cancelled/postponed) dan 11 penerbangan mengalami keterlambatan (delayed)," jelasnya, Rabu (4/11/2026).

Jika dibandingkan dengan pekan sebelumnya, jumlah penerbangan yang mengalami keterlambatan turun dari 27 menjadi 11 penerbangan atau berkurang 59,3 persen.

Sementara penerbangan yang mengalami pembatalan atau penundaan berkurang dari 364 menjadi 290 penerbangan, turun 20,3 persen.

Meski begitu, tercatat, tidak ada penerbangan yang mengalami pengalihan ke bandar udara lain atau diverted pada kedua periode pemantauan tersebut.

Namun, meski jumlah gangguan mulai menurun, kondisi jarak pandang masih menjadi perhatian.

Otban mencatat visibility minimum mencapai 50 meter di Bandara Iskandar selama periode 26 Oktober hingga 1 November 2026.

"Kondisi jarak pandang pada masing-masing bandar udara bersifat dinamis. Setiap keputusan operasional penerbangan tetap dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi aktual di lapangan, persyaratan operasional, serta ketentuan keselamatan penerbangan yang berlaku," ujarnya.

Lebih lanjut, Otban Wilayah VII Balikpapan juga terus berkoordinasi dengan penyelenggara bandar udara, penyedia layanan navigasi penerbangan, operator penerbangan, BMKG, pemerintah daerah, serta pemangku kepentingan lainnya.

"Untuk penumpang yang terdampak pembatalan maupun keterlambatan tetap berhak memperoleh kompensasi, penjadwalan ulang (reschedule), atau pengembalian biaya tiket secara penuh (full refund) sesuai ketentuan yang berlaku," pungkasnya. (*)

 

Contact to : xlf550402@gmail.com


Privacy Agreement

Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.