TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat menyelenggarakan Rapat Majelis Pengawas Wilayah Notaris sekaligus Sidang Majelis Pemeriksa Wilayah Notaris Provinsi Jawa Barat pada Rabu, 4 November 2026, bertempat di Ruang Rapat Eddy Hiariej.
Kegiatan ini merupakan wujud tindak lanjut dari arahan Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar, selaku anggota ex officio yang menegaskan pentingnya penanganan pengaduan masyarakat secara tertib, objektif, profesional, dan akuntabel demi kepastian hukum di wilayah Jawa Barat.
Pelaksanaan kegiatan strategis ini dikawal langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum (Kadivyankum) Kemenkum Jabar, Demson, dalam kedudukannya sebagai anggota ex officio majelis. Rapat dan sidang yang berlangsung sejak pukul 09.00 hingga 12.00 WIB ini turut dihadiri oleh seluruh jajaran Anggota Majelis Pengawas Wilayah, tim Sekretariat, serta pihak pelapor dan terlapor dalam perkara yang dijadwalkan untuk proses pemeriksaan silang.
Dalam agenda tersebut, majelis secara maraton menyelesaikan pembahasan terhadap enam berkas hasil pemeriksaan yang dilimpahkan dari Majelis Pengawas Daerah dan dua surat pengaduan masyarakat.
Lebih lanjut, majelis juga melangsungkan rapat pleno untuk merumuskan keputusan atas dua perkara, serta melakukan pemeriksaan langsung dan berimbang terhadap pelapor dan terlapor dalam satu perkara untuk menjamin hak jawab kedua belah pihak.
Kadivyankum Kemenkum Jabar, Demson, menekankan bahwa proses pemeriksaan tersebut menjadikan Pasal 16 Undang-Undang Jabatan Notaris sebagai acuan utama.
Majelis menyoroti secara saksama pemenuhan kewajiban notaris untuk bertindak amanah, jujur, mandiri, dan tidak berpihak, termasuk tata cara pembacaan hingga penandatanganan akta hukum. Melalui optimalisasi pengawasan ini, Kemenkum Jabar berkomitmen penuh menjaga integritas jabatan notaris sekaligus memberikan perlindungan hukum yang maksimal bagi kepentingan masyarakat luas.
Contact to : xlf550402@gmail.com
Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.