TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Pontianak resmi mendirikan Posko Pengaduan Sekolah Rakyat.
Fasilitas ini dihadirkan sebagai sarana penampungan aspirasi, pengaduan, maupun informasi bagi para siswa, wali murid, dan publik terkait dinamika penyelenggaraan pendidikan di Sekolah Rakyat.
Langkah ini dipicu oleh kepedulian organisasi terhadap aspek keselamatan, kesehatan, mutu pelayanan pendidikan, hingga perlindungan anak di lingkungan sekolah.
Keterangan tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Organisasi GMKI Cabang Pontianak, Irvan Surya mengungkapkan, pendirian posko ini berawal dari pengawalan serta pendampingan yang dilakukan terhadap keluarga seorang peserta didik yang diduga menjadi korban pelecehan di Sekolah Rakyat Batu Layang, Kota Pontianak.
Berdasarkan paparan pihak keluarga, perkara tersebut telah resmi digulirkan ke ranah kepolisian dan tengah diproses oleh aparat penegak hukum.
GMKI menegaskan komitmennya untuk menghormati jalannya prosedur hukum sembari terus mendorong keterbukaan informasi bagi pihak keluarga terkait perkembangan penanganan kasus.
“Kami ingin menghadirkan ruang bagi keluarga dan masyarakat untuk menyampaikan persoalan yang mereka hadapi. Setiap pengaduan harus didengar dan ditindaklanjuti dengan menempatkan kepentingan terbaik bagi anak sebagai prioritas,” kata Irvan saat dikonfirmasi pada Jumat 6 November 2026.
Sosok yang menempuh pendidikan di jurusan hukum tersebut menambahkan, dari hasil observasi lapangan bersama sejumlah pihak, GMKI menemukan berbagai indikasi dan masukan yang memicu kekhawatiran terkait efektivitas pengawasan, standar kesehatan, serta perlindungan anak di sekolah tersebut.
Baca juga: Dari Tradisi Sampan Bidar Berbuah Emas, Skuad Dayung Sambas Taklukkan Sungai Kapuas
Meski begitu, ia menegaskan bahwasanya deretan informasi tersebut masih membutuhkan verifikasi dan tindak lanjut dari otoritas berwenang.
Ia turut mengimbau seluruh elemen masyarakat agar konsisten menjaga privasi anak dan menghargai proses penyelidikan yang berjalan.
“Kami mendorong pengelola sekolah dan instansi terkait untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan, keamanan, pelayanan kesehatan, serta mekanisme pengaduan. Sekolah harus menjadi ruang yang aman bagi setiap anak untuk belajar dan berkembang,” ujarnya.
Irvan memaparkan, posko ini siap mengakomodasi beragam aduan, meliputi dugaan tindakan kekerasan, aksi perundungan maupun pelecehan, masalah keselamatan dan kesehatan murid, pengawasan anak, hingga kelayakan sarana serta mutu layanan edukasi.
Melalui skema layanan ini, GMKI Cabang Pontianak berupaya menjembatani warga yang melapor dengan pihak pelindung atau pendamping yang relevan sesuai dengan kasus yang dihadapi.
Seluruh fasilitas pengaduan ini disediakan tanpa pemungutan biaya. GMKI juga menjamin bahwa seluruh data diri pelapor maupun identitas anak yang terlibat dalam aduan akan dijaga kerahasiaannya secara ketat.
Di sisi lain, Kepala Bidang Aksi dan Pelayanan GMKI Cabang Pontianak, Elwin Jonathan, menekankan betapa krusialnya mewujudkan ekosistem sekolah yang kondusif dan mendukung tumbuh kembang peserta didik.
“Anak-anak datang ke sekolah untuk belajar dan mengembangkan diri. Karena itu, rasa aman, perhatian terhadap kondisi mereka, serta pengawasan di lingkungan sekolah harus menjadi perhatian bersama,” kata Elwin.
Elwin, yang memiliki kepedulian di bidang pendidikan, turut mendesak pihak pengelola sekolah beserta dinas terkait untuk mengutamakan skema pendampingan anak, termasuk pemulihan kondisi psikologis dan jaminan keberlanjutan akses belajar mereka.
“Ketika anak menghadapi persoalan, kita perlu mendengar dan memahami kondisinya. Penanganannya harus mempertimbangkan rasa aman dan kebutuhan anak, sehingga haknya untuk memperoleh pendidikan tetap terlindungi,” ujarnya.
Sebagai informasi, Posko Pengaduan Sekolah Rakyat GMKI Cabang Pontianak beroperasi di Student Center GMKI Cabang Pontianak, Jalan Kesehatan Jalur E, Gang Usaha Maju Nomor 3, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Pontianak Selatan, Kalimantan Barat.
Masyarakat yang hendak menyampaikan aduan dapat menghubungi Irvan Surya di nomor 0821-5556-7377 atau Elwin Jonathan via nomor 0858-4919-1204. Layanan posko ini aktif setiap hari Senin hingga Sabtu pada pukul 09.00–17.00 WIB.
Irvan berharap kehadiran posko ini mampu membantu warga dalam menyuarakan kendala yang dihadapi sekaligus menjadi pemantik bagi penguatan sistem penanganan serta perlindungan anak di dunia pendidikan.
“Kepedulian terhadap anak adalah tanggung jawab bersama. Kami akan terus mengawal agar setiap pengaduan mendapat perhatian dan ditangani secara serius,” pungkasnya. (*)
Contact to : xlf550402@gmail.com
Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.