JAMBI - Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Jambi yang diduga melakukan pelecehan seksual di dalam mobil terhadap pelajar laki-laki yang masih duduk di bangku SMP kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Pelaku bernama Yanto alias Rizki Capriyanto (39) selain akan mengarungi hidup di sel tahanan cukup lama, juga terancam dipecat dari kepegawaiannya sebagai abdi negara.




Bahkan saat ini, pelaku sudah diberhentikan sementara. Tidak hanya itu, gajinya juga dipotong 50 persen.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jambi, Ariansyah, diketahui Yanto merupakan PNS yang bekerja di staf Disparbud Provinsi Jambi.




"Saat ini yang bersangkutan diberhentikan sementara dari kedinasannya sampai ada kekuatan hukum ditetapkan. Sedangkan gajinya dipotong 50 persen," tandasnya, Senin (18/11/2024).

Sejak viral kejadian tersebut, dirinya tidak menyangka ada oknum ASN Pemprov Jambi yang tega mencabuli seorang pelajar SMP di dalam mobil.




Setelah ada vonis pengadilan ditetapkan terhadap PNS tersebut, katanya, akan dibentuk lagi tim internal guna memberikan hukuman sanksinya

"Dia ini pidana jadi kita serahkan ke pihak Polda Jambi dan yang pastinya jika vonis lebih dari dua tahun akan dipecat langsung," tegas Ariansyah.

Akibat kejadian tersebut, imbuhnya, nama Pemprov Jambi sudah tercoreng. "Kasus tersebut menjadi pelajaran bagi pegawai lain agar tidak terulang lagi," imbuhnya.

Untuk diketahui, saat ini tersangka masih terus diperiksa intensif oleh Subdit IV Remaja, Anak dan Wanita (Renakta), Ditreskrimum Polda Jambi.

Petugas khawatir ada korban-korban lainnya akibat perbuatannya yang tidak terpuji tersebut.

Sebelumnya, viral di media sosial (medsos) seorang pelajar laki-laki di Kota Jambi mendatangi seorang petugas satuan pengamanan (satpam).

Pelajar yang masih menggunakan pakaian sekolah tersebut mengadu menjadi korban dugaan pencabulan yang dilakukan oleh oknum ASN Pemprov Jambi.

Tidak hanya itu, foto pelaku juga beredar disejumlah media sosial. Mengetahui anaknya jadi korban pelecehan seksual, keluarga korban langsung membuat laporan polisi.

Selanjutnya berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/339/XI/2024/SPKT/Polda Jambi pada tanggal 12 November 2024, petugas langsung melakukan penyelidikan.

Tidak butuh lama, oknum ASN Pemprov Jambi tersebut ditangkap hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam surat laporan polisi, kejadian tersebut terjadi di Lorong Seroja, Perumahan Citra Nusa, Simpang III Sipin, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi pada tanggal (12/11/2024) sekitar pukul 14.30 WIB.

Contact to : xlf550402@gmail.com


Privacy Agreement

Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.