JAKARTA - Polisi menangkap pria berinisial PM (39), pengemudi mobil koboi yang meletuskan senjata api (senpi) lantaran kendaraannya hampir bersenggolan di Jalan Bandung Blok M, Cinere, Kota Depok. Kini, polisi telah menetapkan PM sebagai tersangka.
“(Status sudah) tersangka,” kata Kapolres Metro Depok Kombes Pol Arya Perdana, Senin (18/11/2024).
Arya menuturkan, PM dikenakan Pasal 351 KUHP dan UU darurat. Saat ini kepolisian masih mendalami motif dari pelaku yang melakukan penganiayaan serta menodongkan senjata api. "Pasal 351 KUHP dan UU darurat. Masih didalami (Motif memukul dan menodong senpi)," jelas dia.
Sebagai informasi, kasus ini bermula ketika PM dilaporkan ke polisi lantaran melepaskan tembakan ke udara setelah bersitegang dengan pengemudi lain.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menuturkan peristiwa itu terjadi di Jalan Bandung Blok M, Cinere, Kota Depok, Kamis 15 November 2024.
"Awal kejadian korban mengendarai mobil berdua dengan abangnya dan pelaku juga mengendarai mobil. Terjadi bersitegang antara korban dan pelaku karena hampir bersenggolan," jelasnya, Sabtu, 16 November 2024.
Ade Ary menuturkan, setelah hampir bersenggolan, korban merasa masalah sudah selesai. Ternyata, terduga pelaku masih mengejar mobilnya. Pelaku kemudian sempat meletuskan satu kali tembakan ke udara lalu kabur.
Contact to : xlf550402@gmail.com
Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.