Polisi telah menangkap 4 orang pelaku yang menyetrum bocah berusia 10 tahun di Kronjo, Kabupaten Tangerang, usai dituduh mencuri duit Rp 700 ribu. Keempat pelaku yakni C, J alias K, S alias C, dan T kini telah ditetapkan sebagai tersangka.


Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazarudin mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.


"Pada tanggal 17 November 2024 dilakukan gelar perkara meningkatkan status dari terduga menjadi tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup," kata Arief, Kamis (21/11/2024).





Tersangka dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 KUHP.


Polisi kemudian menahan tersangka C, J, dan S. Sementara tersangka T saat ini masih dalam pencarian.







"Pada tanggal 18 November 2024 telah dilakukan penahanan terhadap tersangka C, J, dan S, dan dilakukan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka dalam keadaan sehat jasmani dan rohani," terangnya.


Sebelumnya, seorang bocah berusia 10 tahun disetrum dan disiram minuman keras oleh warga di Kronjo, Kabupaten Tangerang usai dituduh mencuri duit Rp 700 ribu. Polisi telah menangkap empat orang terkait kasus penganiayaan bocah tersebut.


"Pelaku sudah kita tangkap," kata Kapolresta Tangerang Kombes Baktiar Joko Mujiono saat dihubungi, Rabu (20/11).


Baktiar belum merinci para pelaku tersebut. Namun dia mengatakan pelaku yang diamankan yang diduga melakukan penganiayaan dan juga menuduh korban mencuri.


"Iya betul, pelakunya yang menuduh dan ada teman-temannya. Pelakunya empat orang, laki-laki semua," ujarnya.





Contact to : xlf550402@gmail.com


Privacy Agreement

Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.