Tersangka kasus impor gula sekaligus mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong hadir secara online dalam sidang praperadilannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini. Adapun agenda persidangan hari ini yakni pembuktian dengan menghadirkan saksi ahli dari pemohon.
Pantauan detikcom di ruang sidang utama PN Jaksel, Kamis (21/11/2024) sidang dimulai sekira pukul 10.07 WIB. Sebelum mendengar keterangan saksi ahli, Hakim tunggal Tumpanuli Marbun mempersilahlan Tom yang hadir via Zoom untuk menyampaikan keterangannya.
"Jadi kalau mendengar dari penasihat hukum, saudara memerlukan atau menganggap ada yang ingin saudara terangkan dalam persidangan ini. Untuk itu kami berikan kesempatan kepada saudara apa yang ingin saudara sampaikan. Silahkan," kata Hakim.
Dari layar yang terpasang di ruang sidang Tom Lembong menyampaikan keterangannya tentang proses penetapannya sebagai tersangka dalam kasus itu. Tom terlihat ditemani oleh dua kuasa hukumnya.
Usai Tom membacakan keterangannya, Hakim mempersilahkan tim kuasa hukum untuk mengajukan pertanyaan terhadap Tom. Dia ditanyai soal pemahamannya akan kasus yang menjeratnya sebagai tersangka saat itu.
"Saya mau menanyakan, dalam pemeriksaan Pak Tom sebagai saksi maupun sebagai tersangka, pada waktu itu Pak Tom memahami tidak permasalahan yang dimaksud oleh pihak penyidik? Dijelaskan tidak secara detil apa permasalahannya?" tanya Ketua Tim Penasehat Hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir daru ruang sidang.
"Menurut saya tidak dijelaskan secara detail, di pemeriksaan pun saya masih bingung persisnya apa yang menjadi masalah, tidak pernah jelas gitu bagi saya," jawab Tom Lembong.
Ari kemudian mempertanyakan kembali tentang proses penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik Kejagung. Tom mengaku belum dijelaskan secara pasti kenapa dirinya menjadi tersangka dan ditahan.
"Pada waktu anda ditetapkan sebagai tersangka pada suatu sore itu ya tanggal 29 Oktober. Setelah anda diperiksa sebagai saksi lalu didiamkan beberapa jam sesuai dg surat keterangan tertulis anda, anda diperiksa lagi, lalu anda dikatakan sebagai tersangka. Dijelaskan nggak kenapa anda sebagai tersangka? Apa masalahnya?," tanya Ari lagi.
"Tidak, tidak dijelaskan apa masalahnya. Yang disampaikan hanya sesuai keterangan tertulis atas hasil pemeriksaan dan atas keputusan rapat pimpinan, saya ditetapkan sebagai tersangka dan bahwa saya akan segera ditahan," ucap Tom menanggapi.
Sedangkan Tim jaksa dari Kejagung memilih untuk tak mengajukan pertanyaan terhadap Tom. Sebab, jaksa menilai tom tidak berkapasitas sebagai saksi untuk didengar keterangannya.
"Sesuai dengan penjelasan yang mulia kemarin bahwa Pak Tom Lembong dihadirkan dalam konteks bukan sebagai saksi. Oleh karena itu kami tetap mengikuti perintah tersebut dan tidak mengajukan pertanyaan karena yang bersangkutan bukan saksi," kata jaksa.
Contact to : xlf550402@gmail.com
Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.