TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satpam berinisial S (39) di Rumah Sakit Mitra Keluarga Bekasi Barat menjadi korban dugaan penganiayaan oleh keluarga pasien pada Sabtu (29/3/2025) pukul 22.00 WIB.

Kejadiaan bermula ketika satpam tersebut menegur salah satu pengunjung rumah sakit yang memarkirkan kendaraannya tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) rumah sakit, sehingga menghalangi jalur ambulans.

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami kejang-kejang hingga kritis.

Korban Dibanting hingga Dicekik Pelaku

Terduga pelaku tidak terima ditegur korban kemudian menarik kerah seragam S, membanting, dan mencekiknya hingga korban mengalami kejang-kejang.

Akibat insiden tersebut, korban yang kritis harus menjalani perawatan intensif di ruang ICU selama empat hari.

"Setelah empat hari berlalu, keluarga pelaku sama sekali tidak menunjukkan penyesalan atau meminta maaf," kata Stein Siahaan pengacara korban.

RS Mitra Keluarga Bekasi Barat mendukung proses hukum yang berjalan, termasuk memberikan rekaman CCTV dan bukti lainnya yang dibutuhkan penyidik.

"Rumah sakit sudah merespons, tinggal menunggu proses hukum di kepolisian, semua bukti yang diperlukan akan disediakan pihak rumah sakit," ucap Stein.

Hingga saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan Polres Metro Bekasi Kota.

Sebelumnya, pihak manajemen RS Mitra Keluarga menyebutkan korban sudah mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.

"Saat ini staf sekuriti kami yang masih dalam perawatan di Mitra Keluarga berada dalam kondisi stabil," kata pihak manajemen Mitra Keluarga melalui keterangan pesan singkat, Kamis (3/4/2025).

Manajemen RS Mitra Keluarga mendukung proses hukum yang sedang dilaporkan ke polisi.

Pihaknya juga tidak menolerasi kekerasan yang terjadi di lingkungan RS Mitra Keluarga.

Namun pihaknya tidak merinci perihal kronologi dan kapan peristiwa tersebut terjadi.

"Terkait langkah selanjutnya, kami menghormati dan mendukung proses hukum yang saat ini sedang berjalan," tulis keterangan itu.

Pelaku Masih ABG

Polisi mengantongi identitas penganiaya satpam RS Mitra Keluarga Bekasi. Pelakunya merupakan keluarga pasien.

“(Pelaku) termasuk keluarga pasien dan sudah teridentifikasi data pelakunya, orang Bekasi juga. Karena keluarga pasien, memang ada keluarga yang dirawat di rumah sakit,” ujar Kanit Reskrim Polsek Bekasi Selatan AKP Imam Prakoso saat dihubungi, Sabtu (5/4/2025).

Imam mengungkapkan, korban S sempat menegur pelaku sebelum akhirnya pelaku emosi lalu menganiaya korban.

“Ternyata enggak terima (ditegur). Namanya anak ABG (emosi). Itu kan pelakunya kelahiran tahun 2000 tuh, masih anak-anak. Makanya ditegur, enggak terima, marah,” ungkap dia.

Di sisi lain, S sudah dalam kondisi baik meski sempat mengalami kejang-kejang usai menjadi korban penganiayaan oleh pelaku.

“(Sekarang) masih dirawat, sudah membaik, pelakunya sudah teridentifikasi karena keluarga pasien,” ungkap dia.

Naik Penyidikan

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi membenarkan kejadian tersebut.

Adapun istri korban inisial RI melaporkan peristiwa yang dialami suaminya ke Polres Metro Bekasi Kota.

Laporan polisi itu teregister dengan nomor LP/B/687/|II/2025/SPKT/POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA.

"Awal kejadian terlapor memarkir mobilnya didepan UGD Rumah Sakit Mitra Keluarga Bekasi Barat dalam keadaan kurang maju dan mengganggu jalan, kemudian ditegur dan diberikan pengertian oleh korban," ucap Ade Ary kepada wartawan, Sabtu (5/4/2025).

Namun terlapor marah dan setelah memajukan mobilnya terlapor turun dari mobil dan langsung menghampiri korban.

Selanjutnya terlapor mendorong dan memukul korban lalu membanting korban hingga terjatuh dan mengalami luka pada bagian kepala.

"Korban sempat pingsan atau tidak sadarkan diri," sambungnya.

Ade Ary menyebut terlapor disangkakan pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.

Sejumlah saksi sudah dimintai keterangannya perihal kasus dugaan penganiayaan tersebut.

Setelah dilakukan gelar perkara, kasus ini ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan.

"Ya benar sudah penyidikan," tutur Ade.

Kemudian pengiriman dan pengimputan SPDP ke pihak Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.

"Posisi terakhir terlapor berada di Pontianak bersama keluarganya dan akan dimintai keterangan Senin (7/4/2025)," imbuhnya. (WartaKota/Kompas.com)

Contact to : xlf550402@gmail.com


Privacy Agreement

Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.