Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mendalami motif tersangka Hakim Djuyamto yang menitipkan tas berisi uang kepada seorang satpam di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan pengusutan itu dilakukan lantaran satpam yang ditugaskan Djuyamto juga tidak mengetahui alasan atasannya itu menitipkan tas berisi uang kepadanya.
Hal itu kata Harli diketahui usai penyidik dari Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap satpam tersebut setelah mengantar tas berisi uang ke gedung Kejagung beberapa waktu lalu.
"Penyidik juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap sekuriti yang dimaksud. Tetapi yang bersangkutan hanya dititipin, jadi yang bersangkutan tidak tahu apa yang menjadi motif dari penitipan itu," kata Harli kepada wartawan, Senin (21/4/2025).
Alhasil menurut Harli, perlu adanya pemeriksaan terhadap Djuyamto guna mengetahui motif daripada tersangka tersebut menitipkan tas berisi uang kepada satpam.
Pasalnya menurut dia, hanya Djuyamto yang mengetahui apa tujuan sebenarnya sehingga mengutus satpam untuk mengantar uang tersebut.
"Nah barangkali memang kita harus melakukan pemeriksaan terhadap DJU apa yang menjadi motif sehingga harus menyampaikan tas yang berisi sejumlah uang itu misalnya," ucap Harli.
"Apakah memang supaya diantar ke penyidik atau ada motif lain misalnya. Nah ini kan yang bersangkutan yang memahami, sedangkan sekuriti itu hanya menyatakan 'bahwa saya dititipin oleh yang bersangkutan' dan diserahkan ke penyidik sehingga penyidik melakukan penyitaan," katanya.
Meski begitu dalam hal ini Harli tak menyebutkan mengenai identitas daripada satpam tersebut.
Dia hanya menjelaskan bahwa tas yang saat ini telah disita oleh penyidik antara lain berisi dua unit ponsel, mata uang rupiah Rp 40.000.000 dengan pecahan Rp 100 ribu, mata uang rupiah senilai Rp 8.750.000 dengan pecahan Rp 50 ribu.
"Dan juga ada mata uang asing Singapura 39 lembar dengan pecahan 1.000. Nah kemudian juga ada satu cincin dengan permata hijau," ucap Harli.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima sebuah tas berisikan uang dari satpam Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Adapun tas tersebut milik Hakim Djuyamto yang kini ditetapkan sebagai tersangka atas kasus suap pemberian vonis lepas dalam perkara korupsi CPO.
"Benar (ada penyerahan tas milik tersangka Djuyamto), tapi baru kemarin (16/4/2025) siang diserahkan oleh Satpam," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan, Kamis (17/4/2025).
Tas tersebut dititipkan hakim Djuyamto kepada satpam sehari sebelum dirinya ditahan penyidik Jampidsus Kejagung atas kasus tersebut.
Harli menjelaskan tas tersebut isinya uang dolar Singapura yang ditutupi dua handphone.
Saat ini, tas tersebut sudah diterima dan dilakukan penyelidikan.
"Ditutupi 2 HP dan uang dolar Singapura 37 lembar," kata Harli.
Lebih lanjut, Harli mengatakan penyidik tengah mendalami alasan Djuyamto menitipkan tas tersebut kepada satpam.
Untuk informasi, Kejaksaan Agung menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus suap pemberian vonis lepas dalam perkara korupsi CPO.
Delapan orang itu yakni MAN alias Muhammad Arif Nuryanta, yang kini menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Gunawan yang kini merupakan panitera muda di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Sementara itu, Marcella Santoso dan Ariyanto Bakrie berprofesi sebagai advokat.
Lalu, tiga hakim yang ditunjuk untuk menyidangkan perkara itu yakni Djuyamto, Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharudin.
Serta yang terbaru yakni Muhammad Syafei Head of Social Security Legal PT Wilmar Group.