TRIBUNSUMSEL.COM -- Program pemutihan pajak kendaraan bermotor 2025 di provinsi Jawa Barat (Jabar) bakal berakhir pada bulan tanggal 30 Juni 2025.

Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 970/Kep.162-Bapenda/2025, yang menegaskan adanya relaksasi berupa pembebasan pokok PKB untuk masa pajak 2024 hingga 2025.

Ketentuan Penting Program Pemutihan PKB Jawa Barat 2025

Ada beberapa poin penting yang wajib diketahui para wajib pajak:

1. Bebas Pajak Berlaku untuk Tunggakan 2024–2025

Program ini menghapuskan pajak tertunggak untuk masa pajak yang berakhir pada tahun 2025, termasuk tunggakan dari tahun 2024.

2. Pembayaran Hanya Berlaku untuk Pajak Tahun Berjalan

Pemutihan diberikan kepada wajib pajak yang membayar pajak untuk masa 2025 hingga 2026.

Artinya, hanya pajak tahun berjalan yang perlu dibayar, sisanya dibebaskan.

Apresiasi untuk Wajib Pajak Taat

Dalam kesempatan terpisah, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyampaikan bahwa pihaknya tengah menyiapkan bentuk apresiasi khusus untuk wajib pajak yang selalu membayar tepat waktu.

"Terima kasih kepada semua yang rajin bayar pajak. Banyak yang tanya, kok yang nunggak dikasih hadiah, saya yang taat enggak? Tenang, sedang saya pikirkan bentuk penghargaan untuk yang disiplin juga," ujar Gubernur Dedi.

Syarat dan Dokumen yang Harus Disiapkan

Bagi masyarakat yang ingin mengikuti program ini, berikut adalah syarat dan dokumen yang perlu dibawa ke Samsat Induk sesuai domisili:

Perpanjangan STNK 5 Tahunan:

STNK asli dan fotokopi

BPKB asli dan fotokopi

KTP asli dan fotokopi sesuai nama di STNK

Surat kuasa bermaterai (jika diwakilkan)

Kendaraan wajib dibawa untuk cek fisik

Perpanjangan STNK Tahunan:

STNK asli dan fotokopi

BPKB asli dan fotokopi

KTP asli dan fotokopi sesuai STNK

Surat kuasa bermaterai (jika diwakilkan)

Balik Nama Kendaraan:

STNK asli

BPKB

KTP pemilik baru

Kendaraan wajib dibawa untuk pencocokan data

(*)

STNK asli dan fotokopi

BPKB asli dan fotokopi

KTP asli dan fotokopi sesuai nama di STNK

Surat kuasa bermaterai (jika diwakilkan)

Kendaraan wajib dibawa untuk cek fisik

Perpanjangan STNK Tahunan:

STNK asli dan fotokopi

BPKB asli dan fotokopi

KTP asli dan fotokopi sesuai STNK

Surat kuasa bermaterai (jika diwakilkan)

Balik Nama Kendaraan:

STNK asli

BPKB

KTP pemilik baru

Kendaraan wajib dibawa untuk pencocokan data

(*)

Baca Lebih Lanjut
Urus Pemutihan Pajak Kendaraan Pakai HP, Gimana Caranya?
Detik
Pemutihan Pajak Kendaraan, Warga Majalengka Cuma Bayar Rp 4 Juta dari Harusnya Rp15 Juta
Timesindonesia
Pajak Daerah Meningkat, Bapenda Majalengka Gandeng Kejari dan Berkolaborasi Bareng P3DW
Timesindonesia
SPMB Kota Bekasi 2025: Batas Usia, Syarat Dokumen, dan Jadwal
Detik
KAI Bandara Buka Program Magang untuk Fresh Graduate, Cek Syarat dan Cara Daftarnya di Sini
Tribunnews
Juli 2025, Para Pelajar Juga Akan Terima Program Cek Kesehatan Gratis
Tribunnews
Link dan Cara Cek NISN dan NPSN untuk Daftar SPMB 2025
Tribunnews
Djarum Beasiswa Plus 2025 Buka Pendaftaran, Mahasiswa Cek!
Detik
Bansos PKH 2025 Cair, Ini Cara Cek Nama Penerima Bantuan Rp3 Juta
Rahma Anhar
Jadwal SPMB Jabar 2025 SMA, SMK, dan SLB Semua Jalur
Detik