TRIBUNSUMSEL.COM -- Program pemutihan pajak kendaraan bermotor 2025 di provinsi Jawa Barat (Jabar) bakal berakhir pada bulan tanggal 30 Juni 2025.
Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 970/Kep.162-Bapenda/2025, yang menegaskan adanya relaksasi berupa pembebasan pokok PKB untuk masa pajak 2024 hingga 2025.
Ketentuan Penting Program Pemutihan PKB Jawa Barat 2025
Ada beberapa poin penting yang wajib diketahui para wajib pajak:
1. Bebas Pajak Berlaku untuk Tunggakan 2024–2025
Program ini menghapuskan pajak tertunggak untuk masa pajak yang berakhir pada tahun 2025, termasuk tunggakan dari tahun 2024.
2. Pembayaran Hanya Berlaku untuk Pajak Tahun Berjalan
Pemutihan diberikan kepada wajib pajak yang membayar pajak untuk masa 2025 hingga 2026.
Apresiasi untuk Wajib Pajak Taat
Dalam kesempatan terpisah, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyampaikan bahwa pihaknya tengah menyiapkan bentuk apresiasi khusus untuk wajib pajak yang selalu membayar tepat waktu.
"Terima kasih kepada semua yang rajin bayar pajak. Banyak yang tanya, kok yang nunggak dikasih hadiah, saya yang taat enggak? Tenang, sedang saya pikirkan bentuk penghargaan untuk yang disiplin juga," ujar Gubernur Dedi.
Syarat dan Dokumen yang Harus Disiapkan
Bagi masyarakat yang ingin mengikuti program ini, berikut adalah syarat dan dokumen yang perlu dibawa ke Samsat Induk sesuai domisili:
Perpanjangan STNK 5 Tahunan:
STNK asli dan fotokopi
BPKB asli dan fotokopi
KTP asli dan fotokopi sesuai nama di STNK
Surat kuasa bermaterai (jika diwakilkan)
Kendaraan wajib dibawa untuk cek fisik
Perpanjangan STNK Tahunan:
STNK asli dan fotokopi
BPKB asli dan fotokopi
KTP asli dan fotokopi sesuai STNK
Surat kuasa bermaterai (jika diwakilkan)
Balik Nama Kendaraan:
STNK asli
BPKB
KTP pemilik baru
Kendaraan wajib dibawa untuk pencocokan data
(*)
STNK asli dan fotokopiBPKB asli dan fotokopi
KTP asli dan fotokopi sesuai nama di STNK
Surat kuasa bermaterai (jika diwakilkan)
Kendaraan wajib dibawa untuk cek fisik
Perpanjangan STNK Tahunan:
STNK asli dan fotokopi
BPKB asli dan fotokopi
KTP asli dan fotokopi sesuai STNK
Surat kuasa bermaterai (jika diwakilkan)
Balik Nama Kendaraan:
STNK asli
BPKB
KTP pemilik baru
Kendaraan wajib dibawa untuk pencocokan data
(*)