TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Rumah aktor Atalarik Syach batal dibongkar usai adanya negosiasi.
Dari hasil negosiasi antara Atalarik Syah dan pihak perwakilan PT Sapta, didapati kesepakatan bahwa Atalarik bersedia membayar tanah, tempat berdirinya rumah tersebut.
Mantan suami Tsania Marwa itu bersedia membayar uang sejumlah Rp 850 juta untuk tanah seluas 550 meter persegi yang menjadi sumber permasalahan sehingga rumahnya dibongkar oleh aparat.
Pihak Atalarik Syah bahkan telah membayarkan uang Rp 300 juta sebagai down payment (DP) untuk tanah tersebut.
Awalnya, mantan suami Tsania Marwah itu menjaminkan BPKB kendaraan mobilnya untuk pembayaran DP itu.
Namun, pihak PT Sapta menolak pembayaran berupa BPKB mobil yang ditaksir senilai Rp 200 juta.
"Negosiasinya tadi, dia kan sempat nawarin pakai BPKB mobil ya, seperti yang saya sampaikan gitu. Yang dia bilang mobil tersebut bisa lakukan sampai 200 juta. Saya enggak terima itu, jadi kita minta uang aja," kata Eka Bagus Setyawan, perwakilan PT Sapta, ditemui di Cibinong, Jumat (16/5/2025).
Setelah ditunggu beberapa jam, pihak Atalarik Syah akhirnya mengirimkan uang sebesar Rp 300 juta sebagai DP.
Sisanya akan dibayarkan dalam termin waktu tiga bulan.
"Terus akhirnya barusan sudah, tapi baru Rp 200 juta. Jadi kesanggupan dia bayar 300 juta dulu, habis itu dia termin," kata Eka melanjutkan.
Adapun dalam perjanjian negosiasi tadi, pihak Atalarik Syah harus segera melunasi pembayaran di mana bangunan rumahnya berdiri di atas tanah milik PT Sapta.
Jika tidak bisa melunasi pembayaran tersebut, maka pihak PT Sapta memiliki hak untuk membongkar rumah Atalarik Syah yang berdiri di atas tanahnya.
"Mungkin kita akan lakukan eksekusi lagi," kata Eka.
Diberitakan sebelumnya, sengketa tanah antara Atalarik Syah dan pihak lain diketahui telah berlangsung sejak 2015.
Ia mengeklaim telah membeli lahan seluas 7.000 meter persegi tersebut pada tahun 2000 secara sah dan disaksikan oleh sejumlah pihak.
Namun, pada 2016, kasus tersebut memasuki ranah hukum.
Pengadilan Negeri Cibinong memutuskan bahwa pembelian tanah oleh Atalarik tidak sah menurut hukum.
Meski begitu, Atalarik menegaskan bahwa proses hukum masih berjalan dan belum memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah), sehingga pembongkaran rumah dinilai tidak semestinya dilakukan.