BANGKAPOS.COM -- Penyanyi jebolan Indonesian Idol, Piche Kota, terseret kasus dugaan asusila terhadap bocah berusia 16 tahun, ACT.
Kasus tersebut membuat Piche harus berurusan dengan pihak penegak hukum.
Piche diperiksa Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Belu selama kurang lebih enam jam dalam kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Pemeriksaan dilakukan secara intensif dengan lebih dari 30 pertanyaan yang diajukan penyidik.
Selain Piche Kota alias PK, pada hari yang sama penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku lainnya berinisial R.
Kasus tersebut tercatat secara resmi dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/12/I/2026/SPKT/Polres Belu/Polda NTT.
Baca juga: Klarifikasi Nia Ramadhani Diisukan Gugat Cerai Ardi Bakrie karena Selingkuhi, Manajer Tegaskan Hoaks
Piche memiliki nama asli Petrus Yohanes Debrito Armando Djaga Kota.
Ia lahir di Atambua, NTT, tanggal 4 Februari 2002.
Bakat menyanyi menurun dari orangtua Piche.
Pendidikan terakhir ditempuhnya di SMAN 1 Atambua.
Akun Instagram pribadinya adalah @pichekota_.
Karier
Piche mengikuti audisi Indonesian Idol season 13 di kota Kupang dengan menyanyikan "Superman" - Ronan Keating.
Sebelum mencoba peruntungan di ajang pencarian bakat itu Piche juga sudah menjadi penyanyi di kafe-kafe.
Selain bernyanyi, Piche juga bisa memainkan gitar.
Langkahnya di Indonesian Idol terhenti ada babak Spekta 9.
Di babak tersebut Piche membawakan lagu "Aishiteru" dari band Zivilia untuk penampilan solo.
Sementara saat penampilan duet dengan Vanessa, mereka memilih lagu legendaris penyanyi Chrisye, "Kisah Kasih di Sekolah".
Nama Piche Kota sempat menjadi sorotan publik pada 2025 setelah tampil memukau di ajang Indonesian Idol.
Berkat suara khasnya, ia berhasil menembus babak 10 besar sebelum akhirnya tereliminasi.
Namun belakangan, nama penyanyi muda tersebut kembali ramai diperbincangkan.
Kali ini bukan karena prestasi di dunia musik, melainkan terkait kasus hukum.
Baca juga: Sosok Irjen Pol Eddy Hartono Suami Ketua OJK Friderica Widyasari, Senior Kapolri Jabat Kepala BNPT
Mengutip Tribunnews.com, Piche Kota yang diinisialkan sebagai PK dipanggil polisi untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan rudapaksa.
Selain PK, dua nama lain berinisial R dan RM juga turut disebut dalam perkara ini.
PK dan R memenuhi panggilan penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Belu pada Senin (2/2/2026).
Sementara itu, satu orang lainnya berinisial RM belum memenuhi panggilan alias mangkir.
Peristiwa dugaan rudapaksa tersebut disebut terjadi pada 11 Januari 2026 sekitar pukul 16.00 WITA di salah satu hotel di Kelurahan Tenukik, Kecamatan Kota Atambua, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur.
Menurut keterangan awal, PK bersama dua rekannya diduga menggelar pesta minuman keras di lokasi kejadian.
Dalam kondisi korban yang belum sepenuhnya sadar, diduga terjadi tindakan paksaan yang melanggar hukum.
Baca juga: Rekam Jejak Misnan Hartono Kuasa Hukum Jambret yang Tewas Dikejar Hogi, Pernah Nyaleg dari NasDem
Kuasa hukum PK dan R, Ian Gilbert, menegaskan bahwa kliennya saat ini diperiksa hanya sebagai saksi.
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mengajukan lebih dari 30 pertanyaan guna mendalami kronologi perkara.
“Perlu saya tegaskan bahwa keterangan yang diambil hari ini adalah berupa kesaksian dari klien saya sebagai saksi,” ujar Ian.
Ia juga menyatakan belum dapat memberikan keterangan lebih jauh terkait materi pemeriksaan dan memilih menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Kita hormati proses hukum yang ada. Saya belum bisa berkomentar lebih jauh, kita lihat saja perkembangan ke depan,” tutupnya.
Sebelumnya, Kapolres Belu AKBP I Gede Astawa menyebut korban dalam kasus ini masih berusia 16 tahun. Perkara tersebut telah tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/12/I/2026/SPKT/Polres Belu/Polda NTT.
Selain PK, kasus ini juga menyeret nama lain termasuk Roy Mali cs.
Perkara dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang menyeret nama Petrus Yohannes Debrito Armando Jaga Kota alias Piche Kota atau Piche Indonesian Idol kini telah masuk tahap penyidikan di Polres Belu, Nusa Tenggara Timur.
Korban dalam kasus ini diketahui merupakan seorang siswi SMA berinisial AC yang masih berusia 16 tahun.
Kasus tersebut tercatat secara resmi dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/12/I/2026/SPKT/Polres Belu/Polda NTT.
Kapolres Belu AKBP I Gede Astawa sebelumnya menegaskan usia korban yang masih di bawah umur, sehingga perkara ini mendapat atensi serius aparat penegak hukum.
Meski status perkara telah naik ke penyidikan, Piche hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka. Ia masih berposisi sebagai saksi dalam proses hukum yang berjalan.
"Masih sebagai saksi. Masih dalam tahap penyidikan," ujar Kasat Reskrim Polres Belu AKP Rio Panggabean.
Piche menjalani pemeriksaan intensif di Polres Belu selama kurang lebih lima jam pada Senin (2/2/2026).
Pemeriksaan tersebut berlangsung cukup panjang dengan puluhan pertanyaan yang diajukan penyidik.
"Sudah diperiksa kurang lebih lima jam," ujar AKP Rio Panggabean kepada wartawan, Selasa (3/2/2026).
Dalam pemeriksaan itu, penyidik mengajukan sebanyak 24 pertanyaan untuk mendalami peran dan kronologi kejadian yang dilaporkan.
Selain Piche, dua nama lain berinisial R dan RM juga disebut dalam perkara tersebut. R telah memenuhi panggilan penyidik, sementara RM hingga kini belum hadir.
Penyidik masih terus mengumpulkan keterangan dari para saksi serta memperkuat alat bukti sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
Mengutip Tribunnews.com, dugaan peristiwa persetubuhan tersebut terjadi pada 11 Januari 2026 sekitar pukul 16.00 WITA di sebuah hotel yang berada di Kelurahan Tenukik, Kecamatan Kota Atambua, Kabupaten Belu.
Berdasarkan keterangan awal, Piche bersama dua rekannya diduga berada di lokasi untuk menggelar pesta minuman keras.
Dalam situasi korban yang disebut belum sepenuhnya sadar, diduga terjadi tindakan paksaan yang melanggar hukum.
Di sisi lain, kuasa hukum Piche, Ian Gilbert, menegaskan bahwa kliennya hanya dimintai keterangan sebagai saksi.
Ia menyebut pemeriksaan yang dijalani Piche mencakup lebih dari 30 pertanyaan dari penyidik.
“Perlu saya tegaskan bahwa keterangan yang diambil hari ini adalah berupa kesaksian dari klien saya sebagai saksi,” ujar Ian.
Ian juga menegaskan pihaknya memilih menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan belum bersedia mengungkap detail pemeriksaan.
“Kita hormati proses hukum yang ada. Saya belum bisa berkomentar lebih jauh, kita lihat saja perkembangan ke depan,” tutupnya.
(Bangkapos.com/Kompas.com/Tribunnews.com/Pos-Kupang.com)