TRIBUNMATARAMAN.COM - Satreskrim Polres Malang tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan pencabulan terhadap seorang santriwati di sebuah Pondok Pesantren (Ponpes) di Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.
Kasus ini dilaporkan oleh pelapor sekitar Mei atau Juni 2023, dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan.
Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah, mengkonfirmasi bahwa proses penyelidikan sedang berlangsung. Pihak penyidik telah memeriksa tujuh orang saksi untuk mendapatkan keterangan terkait kasus ini.
Selanjutnya, rencananya akan melibatkan saksi ahli dalam gelar perkara setelah jadwal saksi ahli tersedia.
Sebelumnya, santriwati berinisial W telah melaporkan kasus ini ke Polres Malang, didampingi kuasa hukum dan ayahnya pada Kamis (21/12/2023).
Kuasa hukum, Mochamad Tarmizi, mengungkapkan bahwa kliennya mengalami pencabulan oleh oknum pengasuh ponpes sejak satu tahun yang lalu. Modus operandi pelaku melibatkan tipu muslihat dengan mengelabui W terkait sebuah amalan, yang kemudian dimanfaatkan untuk melakukan tindakan pencabulan secara berulang.
"Dia (W) ini merasa trauma dan tidak mau mondok lagi," ungkap Tarmizi. Akibat pencabulan ini, W tidak hanya merasa trauma, tetapi juga melakukan dua percobaan bunuh diri sebagai dampak psikologis yang berat.
Tim penyelidik terus bekerja untuk mengumpulkan bukti dan kesaksian yang dibutuhkan. Pantau terus perkembangan kasus ini untuk mendapatkan informasi terbaru seputar penyelidikan dan pengembangan kasus dugaan pencabulan di Pondok Pesantren Gondanglegi, Malang.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Mataraman
(TribunMataraman.com/ Luluk)