TRIBUNSTYLE.COM - Viral pengendara Fortuner halangi ambulans bawa pasien sesak napas di Depok, marah saat turun dari mobil, polisi segera selidiki.

Seorang pengendara Toyota Fortuner viral di media sosial setelah diduga menghalangi jalan ambulans di Depok.

Dalam video yang beredar tertanggal Selasa (14/5/2024) pukul 16.51 WIB, terlihat ambulans melaju dengan sirinenya.

Namun tiba-tiba, mobil Fortuner hitam memutar jalan hingga menghalangi dan membuat laju ambulans berhenti.

Mobil Fortuner yang diduga menghalangi ambulans di Depok, Selasa (14/5/2024).
Mobil Fortuner yang diduga menghalangi ambulans di Depok, Selasa (14/5/2024).
(TribunJakarta.com)

Ambulans yang dinarasikan di media sosial sedang membawa pasien sesak napas hendak menuju Rumah Sakit Hermina Depok itupun mengklakson beberapa kali.

Bukannya segera meminggirkan mobil demi memberi jalan, pengemudi Fortuner berpelat nomor B 1139 ZJA itu malah turun dari mobilnya.

Dengan arogan ia terlihat marah sambil menunjuk-nunjuk ke arah petugas ambulans.

Driver ojol yang ada di lokasi sampai ikut melerai.

Tidak lama, si pengemudi kembali ke Fortunernya dan melaju pergi.

Kasat Lantas Polres Metro Depok, Kompol Multazam Lisendra, buka suara.

Dia mengaku akan menyelidiki dugaan pelanggaran lalu lintas tersebut.

"Kami selidiki, segala pelanggaran lalu lintas dan gangguan kamseltibcarlantas baik norma hukum dan sosial kami tindak lanjuti demi depok yang berkeselamatan," kata Multazam kepada TribunJakarta, Kamis (16/5/2024).

Multazam juga menjelaskan bahwa ambulans yang membawa orang sakit adalah kendaraan yang harus diberi prioritas lewat di jalan.

Hal itu tertuang dalam pasal 134 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009.

Berikut bunyi pasal 134 tersebut:

"Pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:
a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;

b. ambulans yang mengangkut orang sakit;
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
f. iring-iringan pengantar jenazah; dan
g. konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia."

"Kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimana dimaksud dalam pasal 134 UU LLAJ."

"Sehingga jika Anda bertemu dengan beberapa kendaraan yang perlu prioritas di jalan secara bersamaan, ingat susunan di atas. Pertama menghimbau dan mewajibkan pengguna jalan memprioritaskan kendaraan pemadam kebakaran lalu ambulans yang sedang mengangkut orang sakit," kata Multazam.

Artikel ini diolah dari TribunJakarta.com

Baca Lebih Lanjut
Cara Daftar SPMB Jatim 2025 Jalur Prestasi Hasil Lomba untuk SMA/SMK, Pendaftaran Mulai 16 Juni
SURYA
Kumpulan Kesan dan Pesan untuk Guru di Sekolah, Pilihan Terbaik dan Menyentuh untuk Bagikan
TribunSumsel
14 Kode Promo Gojek Hari Ini 22 Mei 2025, Diskon GoCar Rp30 Ribu, GoFood 75 Persen, GoRide Rp2 Ribu
TribunSumsel
Inilah 12 Desa di Kabupaten Hulu Sungai Selatan Kalsel 2025 yang Terima Dana Desa Diatas Rp 1 Miliar
TribunSumsel
Ini Kata Dedi Mulyadi Soal Dugaan Korupsi Iwan Setiawan Komut PT Sritex Libatkan Bank: Menyayat Hati
TribunSumsel
Eks Karyawan PT Sritex Syok Tahu Komut Iwan Setiawan Lukminto Tersangka Korupsi, Berharap Tak Benar
TribunSumsel
9 Daftar Desa di Kabupaten Hulu Sungai Utara Kalsel 2025 Terima Dana Desa Tertinggi Capai Rp 1 M
TribunSumsel
Belum Genap Setahun Dali Wassink Wafat, Jennifer Coppen Dikabarkan Pacaran dengan Justin Hubner
TribunSolo
Respons Raffi Ahmad Diisukan Beri Hadiah Pernikahan Berupa Uang Rp 500 Juta untuk Luna Maya
TribunSolo
Cegah Kejahatan Jalanan dan Premanisme di Langkat, Polsek Tanjungpura Gelar Patroli Malam
Tribun-Medan