Mesin ATM atau Automatic teller Machine memudahkan nasabah bank untuk melakukan transaksi secara mandiri. Melalui mesin ATM, nasabah bank bisa melakukan sejumlah transaksi seperti tarik tunai, transfer, sampai melakukan pembayaran.


Selain itu, terdapat mesin ATM yang buka selama 24 jam sehingga nasabah bank bisa melakukan transaksi kapan saja. Di samping menawarkan kemudahan dan fleksibilitas, mesin ATM memiliki potensi masalah yang mungkin bisa terjadi. Salah satunya, kartu ATM tertelan mesin.


Apabila kartu ATM tertelan mesin, kebanyakan orang akan panik dan kebingungan. Selain itu, proses transaksi akan terhambat dan perlu waktu untuk mendapatkan kartu ATM kembali, entah itu kartu ATM yang dikeluarkan dari mesin atau diganti dengan kartu ATM baru.



Lalu, bagaimana cara mengurus kartu ATM yang tertelan mesin? Berikut langkah-langkahnya.


Cara Urus Kartu ATM yang Tertelan


1. Hubungi Pusat Layanan Bank (Call Centre).


Hal pertama yang perlu dilakukan adalah tidak panik dan hubungi pusat layanan bank terkait. Jangan terburu-buru untuk menghubungi nomor telepon yang ada pada mesin ATM atau selebaran tidak resmi. Hal ini mencegah terjadinya penipuan kartu ATM tertelan yang mungkin saja terjadi.




2. Blokir Kartu


Segera lapor ke bank penerbit kartu maksimal 1x24 jam. Minta pihak bank memblokir kartu ATM agar kartu yang tertelan tidak bisa digunakan tanpa sepengetahuan pemiliknya. Selain itu, catat waktu ketika kartu ATM diblokir dan catat nama petugas bank yang melayani transaksi pemblokiran kartu ATM.


3. Catat Lokasi dan Nomor Mesin ATM


Mencatat lokasi dan nomor mesin ATM akan membantu pihak bank dalam mencari kartu ATM yang tertelan.


4. Buat Surat Kehilangan


Buatlah surat kehilangan dari pihak kepolisian jika sewaktu-waktu pihak bank penerbit kartu ATM memintanya.


5. Minta Kartu Baru


Jika kartu ATM tidak bisa dikeluarkan dari mesin, maka pihak bank penerbit akan memberikan kartu ATM baru sebagai gantinya. Nasabah bank juga perlu memperhatikan beberapa dokumen persyaratan yang harus dipenuhi untuk penggantian kartu ATM.


Ketika kartu ATM tertelan, transaksi yang terjadi menjadi tanggung jawab pemilik kartu ATM jika mereka tidak melaporkan kehilangan ke pihak bank penerbit kartu.

Oleh karena itu, penting untuk melaporkan kehilangan kepada bank secepat mungkin.


Demikian merupakan informasi mengenai cara mengurus kartu ATM yang tertelan.



Baca Lebih Lanjut
Ucapan Syukur Kapten Madura United Usai Sape Kerrab Lolos dari Degradasi: Musim ini Sangat Berat
TribunMadura
Berkarung-karung Limbah Sandal Diduga Milik Hotel di Banyuwangi Ditemukan Dibuang di Lahan Kosong
TribunJatim
Butuh Modal Cepat? Cek Tabel Pinjaman Non KUR BRI 2025 Pinjam Rp 30 Juta Cicilan Mulai Rp 800 Ribu
TribunJateng
Harga Emas Antam di Semarang Hari Ini Senin 19 Mei 2025 Naik Rp 23.000, Ini Daftar Lengkapnya
TribunJateng
Resep Gulai Kambing Spesial Daging Kurban, Masakan Istimewa untuk Hari Raya
TribunJateng
Tersedia Ribuan Lowongan Kerja, Cek Lokasi dan Jadwal Jakarta Job Fair 2025 Terbaru di Sini
TribunJakarta
CATAT, Ini Syarat Dokumen yang Wajib Dibawa saat Pendaftaran SPMB Jabar 2025 Tahap 1
TribunCirebon
Luciano Guaycochea Akan Dilaunching Persib, Bos Maung Bandung Beri Info A1, Ini Pesannya
TribunCirebon
6 Lokasi SIM Keliling di Cirebon Besok 20 Mei 2025, Balai Desa Putat, Gebang dan Pos Polisi Kanci
TribunCirebon
4 Lokasi SIM Keliling di Indramayu Besok 20 Mei 2025, Balai Desa Arahan Lor dan Balai Desa Larangan
TribunCirebon