TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Tiga orang terduga pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor berhasil diringkus Tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali.
Ketiga terduga pelaku tersebut adalah ST laki-laki berusia 32 tahun asal Jakarta Selatan, FR Laki-laki berusia 21 tahun asal Jakarta Utara dan MR Laki-laki berusia 22 tahun yang berasal dari Malang Jawa timur.
Dalam keterangannya, Kabid Humas Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan S.I.K., M.H., menyampaikan, bahwa peristiwa pencurian berlangsung di dua lokasi berbeda di wilayah Sesetan, Denpasar Selatan.
"Dari laporan tersebut ada 2 tempat kejadian yang berbeda, pertama kejadian tanggal 27 Juni 2024 sekira pukul 22.00 Wita di Area Parkir Warung Grosir Jalan Palapa 6 Gg. Taman Suci Sesetan," kata Kombes Pol Jansen, pada Minggu 7 Juli 2024.
"Sedangkan yang kedua pada tanggal 23 Juni 2024 sekira pukul 08.00 wita di Depan Laundry Bayue di Jalan Palapa XI Perum Puri Arta Blok 1 B Sesetan," imbuhnya.
Pengungkapan kasus tindak pidana pencurian sepeda motor tersebut berdasarkan LP/B/481/VI/2024/SPKT/POLDA BALI. Dan LP/B/482/VI/2024/SPKT/POLDA BALI.
Lanjutnya, dari hasil pengungkapan ketiga terduga pelaku sejumlah barang bukti turut diamankan berupa 1 unit Sepeda Motor Honda Beat warna Hitam DK 3695 EAC, 1 unit Sepeda Motor Honda Vario 125 warna Merah DK 2441 AEK.
Kemudian, 1 unit Sepeda Motor Honda Scoppy warna Hitam Merah yang digunakan untuk aksi pencurian, 2 buah kunci palsu sepeda motor, 2 unit HP dan plat nomor polisi serta buku servis.
"Modus operandi terduga pelaku mencari Sepeda Motor yang dalam keadaan tidak di kunci stang, kemudian bersama-sama membawa sepeda motor tersebut ke tukang kunci untuk dibuatkan kunci palsu, lalu dijual dan hasilnya dibagi," bebernya.
Saat ini para pelaku meringkuk di sel tahanan Polda Bali untuk proses penyidikan kasus lebih lanjut.
(*)
Saat ini para pelaku meringkuk di sel tahanan Polda Bali untuk proses penyidikan kasus lebih lanjut.(*)