Ada sejumlah barang yang bisa digadaikan di Pegadaian, salah satunya BPKB atau Buku Pemilik Kendaraan Bermotor. Baik BPKB motor ataupun mobil bisa dijadikan jaminan untuk pinjaman tersebut.


Sebelum menggadaikan BPKB, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi. Lalu, ketahui juga besaran jaminan ketika menggadaikan BPKB di Pegadaian.


Lantas, apa saja syarat gadai BPKB di Pegadaian? Lalu bagaimana caranya? Simak penjelasannya dalam artikel ini.



Syarat Gadai BPKB di Pegadaian


Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi jika ingin menggadaikan BPKB di Pegadaian. Mengutip laman Sahabat Pegadaian, berikut sejumlah syaratnya:



  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) salon nasabah dan pasangan (jika ada)

  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

  • Surat keterangan domisili (jika ada)

  • Izin Praktek Kerja/ Usaha atau Surat Keterangan Kerja/sejenisnya

  • Fotokopi STNK

  • Fotokopi BPKB motor/mobil.


Cara Gadai BPKB di Pegadaian


Ada dua cara untuk menggadaikan BPKB, yakni datang langsung ke kantor cabang Pegadaian terdekat atau secara online lewat aplikasi Pegadaian Digital.




Untuk lebih jelasnya, simak langkah-langkahnya di bawah ini:


1. Cara Gadai BPKB di Kantor Pegadaian



  • Kunjungi kantor atau cabang Pegadaian terdekat

  • Isi form pengajuan

  • Menyerahkan seluruh dokumen persyaratan ke petugas

  • Nantinya petugas akan melakukan verifikasi dan survey, lalu menyetujui besar pinjaman

  • Apabila sudah disetujui, maka nasabah akan mendapatkan uang pinjaman yang diajukan.


2. Cara Gadai BPKB secara Online



  • Buka aplikasi Pegadaian Digital di smartphone

  • Lakukan registrasi

  • Pilih menu 'Pembiayaan'

  • Lalu klik 'Pembiayaan Multiguna'

  • Masukkan jumlah 'Pembiayaan' sesuai kebutuhan

  • Pilih jangka waktu pembayaran pinjaman

  • Setelah itu, isi informasi detail jaminan

  • Konfirmasi pengajuan pembiayaan

  • Selesai, pengajuan pembiayaan sudah berhasil.


Biaya Gadai BPKB di Pegadaian


Perlu diketahui, harga gadai BPKB di Pegadaian nilainya bisa berbeda-beda. Lalu, ada sejumlah kebijakan yang mungkin bisa berubah sesuai keputusan Pegadaian.


Untuk mengetahui besaran jaminan di Pegadaian, berikut simulasi perhitungannya:



  • Jumlah jaminan Rp 1.000.000 = cicilan Rp 98.333 untuk 12 bulan (cicilan 24 bulan tidak tersedia).

  • Jumlah jaminan Rp 3.000.000 = cicilan Rp 295.000 untuk 12 bulan (cicilan 24 bulan tidak tersedia).

  • Jumlah jaminan Rp 5.000.000 = cicilan Rp 491.667 untuk 12 bulan (cicilan 24 bulan tidak tersedia).

  • Jumlah jaminan Rp 10.000.000 = cicilan Rp 983.333 untuk 12 bulan atau cicilan Rp 566.667 untuk 24 bulan.

  • Jumlah jaminan Rp 20.000.000 = cicilan Rp 1.916.667 untuk 12 bulan atau cicilan 1.083.333 untuk 24 bulan.

  • Jumlah jaminan Rp 30.000.000 = cicilan Rp 2.875.000 untuk 12 bulan atau cicilan Rp 1.625.000 untuk 24 bulan.

  • Jumlah jaminan Rp 50.000.000 = cicilan Rp 4.791.667 untuk 12 bulan atau cicilan Rp 2.708.333 untuk 24 bulan.

  • Jumlah jaminan Rp 100.000.000 = cicilan Rp 9.483.333 untuk 12 bulan atau cicilan Rp 5.316.667 untuk 24 bulan.


Demikian penjelasan mengenai syarat dan cara gadai BPKB di Pegadaian. Semoga artikel ini dapat membantu detikers.



Baca Lebih Lanjut
Profil Gunawan Dwi Cahyo Mantan Suami Okie Agustina yang Kini Sepakat Berdamai soal Gadai Mobil Anak
Evan Saputra
Benarkah Beli Mobil dan Motor Baru Wajib Asuransi? Ini Penjelasan Menperin
Sindonews
Nekat Usaha Tambang Timah, Erickson Djong Gelapkan Ratusan Juta Biaya STNK dan BPKB
Fitriadi
Harga Emas di Pekanbaru, Antam di Butik Emas dan Pegadaian Hari Ini Naik
Ariestia
Cara Klaim Asuransi Mobil dan Persyaratannya, Wajib Tahu!
Sindonews
Bank Aceh dan Pegadaian sepakati peningkatan layanan digital
Antaranews
Pengakuan Kernet Kasus Kecelakaan Maut Mobil Vs Motor di Pangkalpinang, Mereka Melebar ke Kanan
Kamri
Kecelakaan Maut Hari Ini, Satu Orang Tewas, Mobil Oleng Tabrak 4 Sepeda Motor
Glendi Manengal
Keluarga Korban Kecelakaan Mobil Vs Motor di Pangkalpinang Dapat Santunan
Kamri
Dominasi Permintaan Mobil Honda di Kalsel, Ini Kelebihan Brio dan WRV
Hari Widodo