SRIPOKU.COM, LAHAT - YR Mantan Kepala Inspektorat Lahat, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Lahat.

YR ditetapkan tersangka dalam kasus korupsi pada 3 kegiatan di Inspektorat tahun Anggaran 2020 yakni kegiatan sosialisasi penanganan pengaduan masyarakat, kegiatan sosialisasi pecegahan gratifikasi dan kegiatan peningkatan Liasion Officer/ Organizer. 

Penetapan tersangka YR sendiri berdasarkan Surat Penetapan Tersangka dari Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Nomor : B 1124/L.6.14/Fd.1/07/2024 Tanggal 22 Juli 2024.

Kepala Kejaksaan Negeri Lahat, Toto Roedianto SH MH didampingi Kasi Intel Zit Muttaqin SH mengatakan, tersangka YR merupakan Inspektur pada Inspektorat Kabupaten Lahat Tahun 2020 dan juga selaku Pengguna Anggaran (PA) pada 3 (tiga) kegiatan Inspektorat Kabupaten Lahat pada APBD Tahun Anggaran 2020. 

"Sebelumnya Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat telah melakukan pemeriksaan terhadap 141 orang saksi serta telah mengumpulkan alat bukti surat berupa dokumen terkait," ujarnya, Senin (22/7/2024) 

Dikatakan Toto Roedianto, bahwa tersangka YR disangka melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang Undang RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang RI No.20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP subsidair Pasal 3 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No.31 tahun 1999. 

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang RI No.20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang Undang No.

31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP. 

"Perbuatan Tersangka YR mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 800.000.000. Tersangka YR terancam hukuman maksimal 20 tahun, dan minimum 4 tahun penjara," ujarnya. 

Dikatakannya, bahwa tersangka YR beberapa waktu lalu sudah pensiun dari ASN. Kemudian tersangka YR dilakukan penahanan oleh Jaksa Penyidik selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 22 Juli 2024 sampai dengan tanggal 11 Agustus 2024 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Lahat.

"Nanti segera disidangkan di Pengadilan Negeri Lahat," ujarnya.

"Perbuatan Tersangka YR mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 800.000.000. Tersangka YR terancam hukuman maksimal 20 tahun, dan minimum 4 tahun penjara," ujarnya. 

Dikatakannya, bahwa tersangka YR beberapa waktu lalu sudah pensiun dari ASN. Kemudian tersangka YR dilakukan penahanan oleh Jaksa Penyidik selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 22 Juli 2024 sampai dengan tanggal 11 Agustus 2024 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Lahat.

"Nanti segera disidangkan di Pengadilan Negeri Lahat," ujarnya.

Baca Lebih Lanjut
Empat Pejabat Askrindo Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi
Sindonews
Eks Pj Bupati Bandung Barat Tersangka Korupsi Proyek Pasar Ditahan
Detik
Kejagung Pasangi 5 Tahanan Kota Tersangka Kasus Korupsi Emas Antam 109 Ton Gelang Detektor
Sindonews
Breaking News! Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Baru Kasus Korupsi Emas Antam 109 Ton
Sindonews
Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Baru Kasus Korupsi  Emas 109 Ton, Dua Orang Langsung Ditahan
Abdul Rosid
Kasus Korupsi Pasar Cigasong Majalengka, Kejati Jabar Tahan Eks Pj Bupati Bandung Barat
Timesindonesia
Mantan Pj Bupati KBB Arsan Latif Ditahan Kejari Jabar, Terkait Dugaan Korupsi Pasar Cigasong
Sindonews
Kejagung tetapkan tujuh tersangka baru dalam kasus korupsi emas Antam
Antaranews
Polres Lombok Tengah Limpahkan Berkas Perkara Dugaan Korupsi  APBDes Barejulat ke Kejaksaan
Idham Khalid
Terungkap Kaitan Harvey Moeis dengan Helena Lim di Kasus Korupsi Timah
Detik