Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Bobby Constantine Koloway
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pemkot Surabaya bersama Bea Cukai Sidoarjo menggagalkan penyelundupan rokok ilegal.
Berjumlah 1.475.000 batang, penemuan tersebut mencapai Rp2.035.500.000 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp1.100.350.000.
Aksi penyelundupan itu berhasil diungkap melalui operasi gabungan Gempur Rokok Ilegal.
Petugas memberhentikan mobil yang melintas dari Jembatan Suramadu menuju ke Kota Surabaya.
Kegiatan tersebut merupakan operasi gabungan antara pemkot Surabaya, Bea Cukai Sidoarjo, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Polres Tanjung Perak, serta Gartap III.
"Kami lakukan operasi gabungan yang mana untuk titik lokasinya di area masuk dari Jembatan Suramadu menuju ke Surabaya,” kata Kepala Satpol PP Kota Surabaya, M.
Melalui kegiatan ini, pihaknya berharap dapat menekan peredaran rokok ilegal di Kota Pahlawan. Selain melalui operasi gabungan, Satpol PP Surabaya juga rutin menggelar kegiatan antisipasi peredaran rokok ilegal.
Ini menjadi bagian komitmen memerangi peredaran rokok ilegal di Kota Pahlawan. Di antaranya, rutin melakukan sosialisasi dan operasi kepada para penjual rokok, toko kelontong, maupun ke pasar-pasar yang ada di Kota Surabaya.
“Memang berbeda dari sebelumnya, biasanya kami mendatangi pasar, toko kelontong maupun penjual rokok eceran. Kali ini dari pihak kepolisian dan Satlantas membantu melakukan penyetopan mobil pribadi maupun mobil muat, selanjutnya kami bersama Bea Cukai Sidoarjo lakukan pemeriksaan muatan,” jelasnya.
Fungsional Ahli Pertama Bea Cukai Sidoarjo, Yayan Bachtiar mengatakan temuan tersebut akan dilanjutkan pada penyidikan.
"Pada giat ini kami temukan barang bukti berupa rokok ilegal dari tiga mobil," kata Yayan.
"Dua diantaranya adalah mobil muat dan satu mobil pribadi. Dari temuan itu, kami langsung amankan para pengemudi, barang bukti, beserta mobilnya kami amankan di kantor Bea Cukai Sidoarjo untuk tindak lanjut penyidikan,” kata Yayan.
Peredaran rokok tersebut melanggar aturan. Sebab, tidak memenuhi persyaratan cukai, seperti pita cukai palsu, menggunakan pita cukai bekas, tidak memiliki pita cukai, serta pita cukai yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Hal ini berpengaruh dalam pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dalam penegakan hukum.
Ia menambahkan, jika penyebaran rokok ilegal terus terjadi, maka dapat menyebabkan kerugian terhadap penerimaan negara.
“Selain merugikan penerimaan negara, penyebaran rokok ilegal ini juga dapat berpengaruh buruk bagi kesehatan masyarakat. Karena rokok yang tidak memiliki pita cukai, kita tidak bisa melakukan pengecekan kadar kandungan yang ada di dalam cukainya,” katanya.