Unit I Pidana Umum (Pidum) Polrestabes Semarang berhasil mengungkap motif di balik pembunuhan seorang wanita yang ditemukan membusuk di Hotel Johar pada Sabtu (9/11/2024), lalu.
Adapun tersangka yang berhasil dibekuk yakni bernama Eko Prasetyo (22) yang bekerja sebagai penjual Siomay, merupakan warga Kaliwungu, Kabupaten Semarang.
Sedangkan korban dalam insiden tersebut yakni bernama Nadia Juni Setya Utami (25) merupakan warga Candisari Semarang.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar, membeberkan bahwa awalnya tersangka menginap di kamar nomor 24 Hotel Johar sejak Selasa (5/11/2024), malam.
Setelah dalam kamar, lanjutnya, tersangka melakukan open BO via michat sebanyak 3 kali dengan wanita lain pada Rabu (6/11/2014).
Pada Kamis (7/11/2024), tersangka mencari BO via michat lagi dan mendapatkan korban.
“Saat korban datang pelaku komplain karena tidak sesuai dengan photo wajah yang di aplikasi, tapi korban minta karena sudah pesan harus dipakai. Kemudian pelaku dan korban melakukan hubungan intim,” ungkapnya di Mapolrestabes Semarang, dikutip dari Inilahjateng.com, Senin (11/11/2024).
Setelah korban selesai mandi dan menerima uang dari tersangka, lanjutnya, korban sempat bilang ucapan yang membuat tersangka tersinggung dan emosi.
“Korban bilang ‘wong lemu kok open BO mas’, karena ucapan tersebut pelaku tersinggung, sehingga pelaku mencekik korban selama kurang lebih lima menit dan meninggal dunia,” katanya,
Setelah korban meninggal, dirinya menyebut bahwa tersangka sempat melihat TV dan merokok. Sekira pukul 20.00 WIB, jenasah korban akhirnya dimasukan dibawah tempat tidur.
“Besoknya, Jum’at 8 November 2024 sekira pukul 06.00 WIB pelaku meninggalkan kamar Hotel dengan membawa HP korban dan uang korban,” katanya.
Setelah melakukan olah TKP dan melakukan penyelidikan, tersangka diamankan di Terminal Lama Boyolali pada hari Minggu (10/11/2024), sekira pukul 01.00 WIB.
“Tersangka berhasil diamankan di terminal Boyolali kurang dari 24 jam dari penemuan jenazah korban,” pungkasnya.
Atas aksinya, tersangka disangkakan Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dan Pasal 365 ayat 3 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.