TRIBUNKALTARA.COM,TARAKAN-Besaran Upah Minimum Sektoral (UMKS) Tarakan 2025 disepakati naik sebesar 0,2 persen dari UMK Tarakan 2025 sebesar Rp 4.460.405 menjadi Rp 4.469.000.
Agus Sutanto, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian Tarakan mengungkapkan, besaran UMSK Tarakan 2025 sebesar Rp 4.469.00 hanya ditujukan untuk tiga sektor. Yakni, kehutanan dan perkayuan, migas, dan pertambangan.
"Besaran UMSK Tarakan 2025 ini sedang diusulkan kepada Gubernur Kaltara, mudahan SK (Surat Keputusan) cepat diterima," ucap Agus Sutanto.
Begitu pula dengan besaran UMK Tarakan 2025, Disnkaer Tarakan juga telah mengusulkan sebesar Rp 4.460.405 kepada Gubernur Kaltara pada 17 Desember 2024. Saat ini hanya menunggu pengesahan dan menunggu SK Gubernur Kaltara.
Diketahui, pembahasan UMK dan UMSK Tarakan 2025 selesai dibahas di tingkat Depeko Tarakan.
"Sesuai ketentuan wajib dilaksanakan. Memang ada dalam ketentuan apabila ada perusahaan tak mampu ada langkah," kata Agus Sutanto.
Ia melanjutkan lagi, ditanya dampak dari kenaikan UMK diharapkan bisa meningkatkan daya beli masyarakat pekerja. Dampaknya diharapkan selain kenaikan harusnya balance di satu sisi tingkatkan daya beli pekerja, kemudian sisi lain perusahaan tidak terganggu produktivitasnya.
"Bisa menggerakkan ekonomi di Tarajab dan diharapkan tidak terjadi pengurangan pekerja.
Tapi lanjutnya kenaikan UMK Tarakan 2025 juga dikhawatirkan berpengaruh terhadap faktor lain seperti perusahaan misalnya diwajibkan membayar BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu perusahaan juga menyampaikan sesuai informasi Kemenkeu per 1 Januari 2025 PPN akan naik 12 persen.
"Kondisi permintaan produksi, ekspor mengalami penurunan karena faktor permintaan. Dikhawatirkan berdampak ke karyawan. Kita berdoa mudahan dampak inj tidak terjadi, harapan kita seperti itu," tukasnya.
(*)
Penulis: Andi Pausiah