TRIBUNKALTARA.COM,TARAKAN-Besaran Upah Minimum Sektoral (UMKS) Tarakan 2025 disepakati naik sebesar 0,2 persen dari UMK Tarakan 2025 sebesar Rp 4.460.405 menjadi Rp 4.469.000.

Agus Sutanto, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian Tarakan mengungkapkan, besaran UMSK Tarakan 2025 sebesar Rp 4.469.00 hanya ditujukan untuk tiga sektor. Yakni, kehutanan dan perkayuan, migas, dan pertambangan.

"Besaran UMSK Tarakan 2025 ini sedang diusulkan kepada Gubernur Kaltara, mudahan SK (Surat Keputusan) cepat diterima," ucap Agus Sutanto.

Begitu pula dengan besaran UMK Tarakan 2025, Disnkaer Tarakan juga telah mengusulkan sebesar Rp 4.460.405 kepada Gubernur Kaltara pada 17 Desember 2024. Saat ini hanya menunggu pengesahan dan menunggu SK Gubernur Kaltara. 

Diketahui, pembahasan UMK dan UMSK Tarakan 2025 selesai dibahas di tingkat Depeko Tarakan.

Pada Senin (16/12/2024) disepakati besaran UMK Tarakan 2025 sebesar Rp 4.460.305. Dengan sudah ada besaran UMK dan UMSK Tarakan 2025 tentunya harus diterapkan semua perusahaan di Tarakan.

"Sesuai ketentuan wajib dilaksanakan. Memang ada dalam ketentuan apabila ada perusahaan tak mampu ada langkah," kata Agus Sutanto.

 Ia melanjutkan lagi, ditanya dampak dari kenaikan UMK diharapkan bisa meningkatkan daya beli masyarakat pekerja. Dampaknya diharapkan selain kenaikan harusnya balance di satu sisi tingkatkan daya beli pekerja, kemudian sisi lain perusahaan tidak terganggu produktivitasnya.

"Bisa menggerakkan ekonomi di Tarajab dan diharapkan tidak terjadi pengurangan pekerja.

 Dalam rapat kemarin disampaikan pengusaha kalau kenaikan UMK 2025 dirasa cukup tinggi dikhawatirkan akan mengganggu atau menambah beban perusahaan. Karena yang dibayarkan bukan kenaikan UMK saja," jelas Agus Sutanto

Tapi lanjutnya kenaikan UMK Tarakan 2025 juga dikhawatirkan berpengaruh terhadap faktor lain seperti perusahaan misalnya diwajibkan membayar BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu perusahaan juga menyampaikan sesuai informasi Kemenkeu per 1 Januari 2025 PPN akan naik 12 persen.

"Kondisi permintaan produksi, ekspor mengalami penurunan karena faktor permintaan. Dikhawatirkan  berdampak ke karyawan. Kita berdoa mudahan dampak inj tidak terjadi, harapan kita seperti itu," tukasnya.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

 

Baca Lebih Lanjut
Soal UMSK 2025 di Nunukan, Apindo Kaltara Usulkan Angka Nol pada Sektor Pertambangan, Ini Alasannya
M Purnomo Susanto
Kabar Baik! Upah Minimum Kabupaten Cirebon 2025 Diusulkan Naik Rp 163.652
Mutiara Suci Erlanti
Buruh Kotabaru Lega Sambut UMSK 2025, Begini Rinciannya
Kamardi Fatih
Upah Minimum Kabupaten Cirebon Tahun 2025 Diusulkan Naik Rp163 Ribu, Tunggu Keputusan Pj Gubernur
Kemal Setia Permana
Respons Buruh di Bandung Terkait Usulan UMK 2025 Naik Rp 273 Ribu, Langsung Lakukan Pengawalan
Mutiara Suci Erlanti
Permenaker Wajibkan Daerah Tetapkan Dua Jenis Upah, Kadisnaker Kaltara Ungkap Perbedaan UMK dan UMSK
M Purnomo Susanto
Daftar UMK Seluruh Solo Raya 2025: Tertinggi Karanganyar, Terendah Wonogiri, Simak Besarannya
Naufal Hanif Putra Aji
Biaya Pendaftaran SMP-SMA Labschool Jakarta 2025/2026, Cek Besaran Uang Pangkalnya
Detik
Daftar UMK Bali 2025, Tertinggi Kabupaten Badung Rp3.534.338,88
Tribunnews
UMSK Malinau Disepakati Lebih Tinggi Rp 7 Ribu dari UMK, Kenaikan 0,20 Persen
Cornel Dimas Satrio