Pajak kendaraan bermotor (PKB) khususnya pajak progresif di Jakarta naik. Memiliki kendaraan lebih dari satu harus membayar pajak lebih mahal.
Tarif baru pajak kendaraan di Jakarta ini berlaku mula Minggu (5/1/2025). Hal itu berdasarkan dengan Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Berdasarkan peraturan baru ini, tarif pajak progresif disederhanakan menjadi hanya lima tingkatan tarif.
Berikut rincian tarif PKB kepemilikan dan/atau penguasaan oleh orang pribadi:
Kepemilikan Kendaraan Bermotor didasarkan atas nama, nomor induk kependudukan, dan/atau alamat yang sama.
Namun, masih ada pertanyaan, jika kita sudah punya satu unit motor dan ingin beli mobil (sebelumnya tidak memiliki mobil), apakah mobil yang akan kita beli dikenakan tarif pajak progresif? Jawabannya tidak, jika hanya memiliki satu motor dan satu mobil.
Dalam lampiran penjelasan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah disebutkan, tarif PKB ditetapkan secara progresif untuk kepemilikan kedua dan seterusnya. Namun, hal itu dibedakan sesuai dengan jenis kendaraan berdasarkan kategori jumlah roda kendaraan.
"Contoh: Orang pribadi yang memiliki satu kendaraan bermotor roda dua, satu kendaraan bermotor roda tiga, dan satu kendaraan bermotor roda empat. Masing-masing diperlakukan sebagai kepemilikan pertama sehingga tidak dikenakan pajak progresif," demikian dikutip dari penjelasan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024.
Jika dibandingkan dengan tarif pajak sebelumnya, tarif pajak untuk kendaraan kepemilikan pertama masih sama, yaitu sebesar 2 persen. Namun, untuk kendaraan yang kena pajak progresif, khususnya kendaraan kedua sampai dengan kendaraan kedelapan mengalami kenaikan tarif.
Sebagai perbandingan, berikut skema pajak progresif sesuai Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 tahun 2015 sebelum berlaku tarif pajak progresif baru pada 5 Januari 2025: