Biaya dan Cara Terbaru Pembuatan dan Perpanjang SKCK Online 2025, Ini Dokumen yang Perlu Disiapkan
TRIBUNJATENG.COM - Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh POLRI
Mengutip dari website resmi Polri SKCK adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisikan catatan kejahatan seseorang.
Dahulu, sewaktu bernama SKKB, surat ini hanya dapat diberikan yang tidak/belum pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan hingga tanggal dikeluarkannya SKKB tersebut.
SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan.
Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan.
SKCK kerap menjadi persyaratan dalam beberapa hal.
Contohnya melamar pekerjaan atau pendaftaran CPNS yang sendang membuka lowongan.
Prosedur pembuatan mapun perpanjangan kini pun lebih mudah dengan cara online.
Berikut Syarat Membuat SKCK Baru
1. Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.
2. Membawa fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan.
3. Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
4. Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
5. Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
6. Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.
Syarat Memperpanjang Masa Berlaku SKCK
1. Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)
2. Membawa fotocopy KTP/SIM.
Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
3. Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
4. Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.
Tata Cara Permohonan SKCK Secara Online dengan aplikasi PRESISI Polri
1. Unduh dan buka aplikasi Presisi.
2. Lakukan verifikasi data identitas lengkap di bagian profil.
3. Pengguna bisa memasukkan nama, foto selfie, KTP, dan foto selfi KTP.
4. Tunggu hingga verifikasi 1x24 jam berhasil dilakukan
5. Buka menu Utama.
6. Klik menu SKCK di halaman utama aplikasi.
7. Klik Ajukan SKCK untuk melakukan pendaftaran SKCK online.
8. Lakukan verifikasi email.
Konfirmasi biaya, lampiran dokumen, waktu proses, dan cara pengambilan akan ditampilkan.
9. Klik Mulai dan asukkan jenis keperluan, data pribadi, keluarga, pendidikan, perkara pidana, ciri fisik, dan lampiran.
10. Pilih metode pembayaran tunai maupun Virtual Account.
11. Bayar pendaftaran SKCK, kemudian bukti pembayaran akan dikirimkan ke email dan unduh bukti pembayaran.
12. Tunggu hingga notifikasi terbaru muncul setelah 1x24 jam.
Biaya Pembuatan SKCK 2025 adalah Rp. 30.000 dan disetorkan kepada petugas Polri di tempat. (*)