BPJS Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan nasional yang memungkinkan pesertanya untuk menghemat biaya pengobatan ke rumah sakit. Namun untuk mendapatkan manfaat ini, penting bagi peserta untuk membayar iuran atau premi bulanan tepat waktu.



Jika peserta BPJS Kesehatan menunggak iuran, maka dapat dikenakan denda sesuai dengan keterlambatan bayar. Terdapat ketentuan denda yang berlaku bagi yang membayar iuran mandiri maupun yang dibayarkan oleh perusahaan pemberi kerja. Batas pembayaran iuran sendiri adalah tanggal 10 setiap bulannya.



 



Perlu diketahui jika peserta BPJS Kesehatan sebenarnya tidak dikenakan denda jika mengalami telat bayar, namun status kepesertaannya akan diberhentikan sejak tanggal 1 di bulan berikutnya. Denda akan tetap diterapkan namun tak secara langsung, namun kepesertaan akan diberhentikan.

Pengecekan denda jika telat membayar iuran BPJS Kesehatan dapat dicek dengan cara berikut:
Lewat Aplikasi Mobile JKN



1. Buka aplikasi Mobile JKN.



2. Pilih menu Layanan atau Info Riwayat Pembayaran



3. Pilih opsi Cek Tagihan atau Cek Denda



4. Masukkan nomor kartu BPJS Kesehatan atau NIK KTP Peserta



5. Masukkan tanggal lahir sesuai format yang diminta.



Lewat Chatbot WhatsApp BPJS Kesehatan (CHIKA)



1. Kirim pesan ke nomor 0811 8750 400.



2. Tunggu hingga CHIKA memberikan balasan otomatis.



3. Ketik angka 2 untuk memilih menu Cek Tagihan Iuran



4. Masukkan nomor kartu BPJS Kesehatan atau NIK KTP peserta.



5. Masukkan tanggal lahir sesuai format yang diminta untuk verifikasi data.



Lewat SMS



1. Ketik pesan dengan format: TAGIHAN (spasi) nomor kartu BPJS Kesehatan.



2. Kirimkan ke nomor 0877 7550 0400



Lewat Laman Resmi BPJS Kesehatan



1. Kunjungi website resmi BPJS Kesehatan di bpjs-kesehatan.go.id.



2. Cari dan klik menu Cek Iuran BPJS Kesehatan di sisi kanan halaman.



3. Masukkan 13 digit nomor keanggotaan BPKS Kesehatan, tanggal lahir, dan captcha.



4. Klik tombol Cek, rincian denda akan muncul.



Soal besaran denda yang harus dibayar, peserta BPJS Kesehatan juga dapat menghitungnya secara mandiri dengan rumus 5%xTotal Biaya Rawat InapxJumlah Bulan Menunggak. Hal ini dengan ketentuan bahwa jumlah bulan menunggak adalah maksimal 12 bulan dan besaran denda paling tinggi adalah Rp30 juta.



Perlu diketahui bahwa kepesertaan akan diberhentikan jika mengalami telat bayar untuk iuran BPJS Kesehatan. Meski tak langsung didenda, besaran denda dapat dicek menggunakan berbagai cara sebelumnya. Semoga bermanfaat!

Baca Lebih Lanjut
Berobat di Luar Kota dengan BPJS Kesehatan Kini Lebih Mudah, Cukup Gunakan KTP
Mochamad Dipa Anggara
Terungkap Pegawai BPJS Kesehatan Pakai Asuransi Swasta Sudah Kebiasaan Lama
Sindonews
Benarkah Penyakit akibat Rokok Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan mulai 2025?
Kita Muda Media
Cara Cek NIK KTP Penerima Bansos PKH Januari 2025 Hanya Lewat Handphone Android
Array A Argus
Viral Pegawai BPJS Kesehatan Mengaku Dapat Asuransi Swasta dari Kantor, Sebut Pelayanan Lebih Cepat
Adrianus Adhi
Bukalapak Tutup Layanan Marketplace, Hanya Menjual Produk Virtual
Hendra Gunawan
Putus Kontrak, Ini Daftar Nama Rumah Sakit di Manado yang Tak Bisa Layani Pasien BPJS Kesehatan
Chintya Rantung
Cara Buat SKCK Online 2025, Lengkap dengan Syarat, Alur dan Biayanya
Tribunnews
40 Persen Pemohon di Tulungagung belum Punya BPJS Kesehatan, SIM Ditahan Sementara
Dwi Prastika
Cara Cek KJP Plus Tahap 2 Tahun 2024 Cair Januari 2025, Siswa Penerima Segera Buka kjp.jakarta.go.id
Bobby Wiratama