JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno mengangkat empat staf khusus baru. Mulai dari mantan Direktur Deradikalisasi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) juga Anggota Rabithah Ma'ahid Islamiyah (RMI) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Diketahui, mantan Direktur Deradikalisasi BNPT yang dilantik menjadi staf khusus Menko PMK adalah Brigjen Pol. Ahmad Nurwakhid dia akan menjabat sebagai Staf Khusus Bidang Penegakan Keadilan dan Rekonsiliasi.
Anggota RMI PBNU Ulun Nuha (Gus Ulun) diangkat menjadi Staf Khusus Bidang Kerukunan Beragama.

Sementara Tatang Subarna sebagai Staf Khusus Bidang Mobilisasi Sumber Daya Kebencanaan.



Sedangkan Ferro Ferizka Aryananda sebagai Staf Khusus Bidang Inovasi dan Kerjasama.

Pengangkatan empat staf khusus Menko PMK itu tertuang dalam Keputusan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 9/KP.05.00 Tahun 2025.
“Staf Khusus Menteri Koordinator bertugas untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia sesuai penugasan yang diberikan oleh menteri koordinator,” tulis putusan yang dibacakan saat pelantikan di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (14/1/2025).

Dalam putusan, Staf Khusus Menteri Koordinator bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia dalam hal melaksanakan tugas dan fungsi yang terkait dengan jabatannya.


Staf khusus juga diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya secara jabatan struktural Eselon 1B sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Keputusan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia ini berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan seperlunya salinan dan seterusnya. Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Januari 2025,” dalam putusan.

Staf khusus juga diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya secara jabatan struktural Eselon 1B sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Keputusan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia ini berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan seperlunya salinan dan seterusnya. Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Januari 2025,” dalam putusan.

Baca Lebih Lanjut
Raline Shah Dilantik Jadi Staf Khusus Komdigi, Fifi Aleyda Yahya Jadi Dirjen Komunikasi
Sindonews
Beredar Daftar Staf Patrick Kluivert di Timnas Indonesia, Ada Dirk Kuyt hingga Maarten Stekelenburg
Sindonews
Profil dan Riwayat Pendidikan Fifi Aleyda Yahya, Mantan None Jakarta yang Jadi Pejabat Komdigi
Sindonews
Raline Shah Langsung Kerja setelah Dilantik Jadi Staf Khusus Menteri Komdigi, Ini Tugas Pertamanya
Sindonews
Kejagung Periksa Eks Anak Buah Tom Lembong di Dugaan Korupsi Impor Gula
Detik
Mantan Direktur WHO Asia Tenggara: Ditemukan Sejak 2001, Virus HMPV Sudah Nyebar ke Berbagai Negara
Tribunnews
Menko Pangan Apresiasi Upaya Jatim Kendalikan Harga Bahan Pokok
Timesindonesia
Target Selesai April 2027, Menteri PU dan Menko IPK Tinjau Jalan Tol Semarang-Demak Ruas Kaligawe-Sayung
Timesindonesia
Profil Fifi Aleyda Yahya, Mantan Anchor yang Dilantik Jadi Dirjen Komunikasi Publik & Media Komdigi
Tribunnews
PILU Bocah 5 Tahun di Jayapura Disiksa Ayah Ibu Angkat, Korban Diikat Kepala Dibawah Lalu Dipukuli
Angel aginta sembiring