Ilustrasi Apa Itu TPP. Sumber: Pexels/Karolina Grabowska
Pegawai Negeri Sipil (PNS) saat ini masih menjadi profesi yang diincar oleh masyarakat. Ada banyak alasan mengapa masyarakat ingin menjadi PNS. Misalnya, karena mendapatkan fasilitas dan tunjangan yang cukup banyak.
Salah satu tunjangan dalam lingkung PNS adalah TPP. Apa Itu TPP? Dikutip dari situs peraturan.bpk.go.id, Tambahan Penghasilan Pegawai yang selanjutnya disingkat TPP adalah tambahan penghasilan yang diberikan kepada PNS.
Besaran basis TPP adalah nilai rupiah yang diberikan untuk setiap kelas jabatan yang dihitung berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Tambahan Penghasilan Pegawai diberikan guna meningkatkan kesejahteraan para PNS. Selain itu, juga memotivasi PNS agar dapat meningkatkan kinerja dan produktivitas.
Meskipun demikian, besaran TPP dapat berbeda. Hal ini bergantung pada jabatan, instansi, dan juga kinerja PNS. Selain itu, tidak semua instansi memberikan TPP kepada PNS.
Perlu diketahui bahwa CPNS belum berhak menerima TPP. Hal ini karena CPNS masih dalam tahap pendidikan dan pelatihan (Prajab). Sehingga belum resmi menjadi PNS.
Tunjangan PNS Lainnya
Perbesar
Ilustrasi Apa Itu TPP. Sumber: Pexels/Tima Miroshnichenko
Selain mendapatkan gaji pokok, seorang PNS akan diberikan berbagai tunjangan. Adapun tunjangan untuk PNS sebagai berikut.
1. Tunjangan Anak
Tunjangan yang pertama adalah untuk anak. Tunjangan ini hanya diperuntukan bagi PNS yang telah berkeluarga dan memiliki anak. Tunjangan anak berlaku bagi anak kandung maupun anak angkat.
Syarat mendapatkan tunjangan adalah usia kurang dari 21 tahun. Selain itu, belum menikah dan tidak memiliki pendapatan sendiri.
2. Tunjangan Makan
PNS juga berhak atas tunjangan makan. Besarnya tunjangan ini disesuaikan dengan tingkat golongan jabatan masing-masing PNS.
3. Tunjangan Jabatan
Merujuk pada Perpres Nomor 26 Tahun 2007, PNS mendapatkan tunjangan jabatan struktural. Tunjangan jabatan ini besarnya berbeda-beda.
4. Tunjangan Suami/Istri
Selain tunjangan anak, terdapat tunjangan suami/istri. Besar dari tunjangan ini adalah 10% dari gaji pokok. Namun, jika keduanya adalah PNS, maka akan diberikan kepada orang yang memiliki gaji pokok lebih tinggi.
5. Tunjangan Kinerja
Tunjangan selanjutnya adalah tukin. Tukin adalah singkatan dari tunjangan kinerja. Tukin dihitung dari capaian prestasi dan evaluasi jabatan.
Baca juga:Arti ASN, Fungsi, Tugas, Hak, dan Kewajibannya
Apa itu TPP? TPP adalah singkatan dari Tunjangan Penghasilan Pegawai. TPP hanya diberikan kepada PNS. Sementara CPNS belum berhak menerimanya. (FAR)
Baca Lebih Lanjut
Mengenal Apa itu LoA dan Apa Saja Isinya
Pengertian dan Istilah
Pengertian Apa Itu Fraud dan Jenis-jenisnya
Pengertian dan Istilah
Apa Itu Perusahaan Pialang? Ini Pengertian, Peran, dan Jenisnya
Berita Bisnis
Apa Itu Shader Minecraft dan Cara Downloadnya? Ini Jawabannya
Tutorial Game
Apa Itu Signing In Progress Coretax dan Bagaimana Cara Mengatasinya?
Berita Hari Ini
Kebakaran Masih Berlangsung, Los Angeles Diselimuti Bubuk Pink dan Merah – Apa Itu?
BBC NEWS INDONESIA
Kebakaran masih berlangsung, Los Angeles diselimuti bubuk pink dan merah – Apa itu?
Memahami Apa Itu Total Football, Salah Satu Taktik dalam Sepak Bola
Berita Hari Ini
Penjelasan Apa Itu Boa, Salah Satu Ular Besar di Dunia
Pengertian dan Istilah
Mengenal Apa Itu Red Note, Aplikasi Populer Pengganti TikTok