Cara masuk Coretax perlu diketahui oleh masyarakat, khususnya para wajib pajak.
Pada Januri 2025 ini, Direktoral Jenderal Pajak (DJP) mengeluarkan layanan berbasis digital bernama Coretax.
Inovasi ini dilakukan guna makin memudahkan wajib pajak perorangan maupun badan dalam melakukan aktivitas perpajakan.
Layanan berbasis digital ini akan membuat semuanya jauh lebih praktis dan efisien.

Cara Masuk Coretax untuk Wajib Pajak

Ilustrasi cara masuk Coretax. <div class=
Sumber: Pexels/Towfiqu barbhuiya" class="ImageLoaderweb__StyledImage-sc-zranhd-0 kOaRZk">
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi cara masuk Coretax. Sumber: Pexels/Towfiqu barbhuiya
Coretax adalah sistem administrasi perpajakan baru. Sistem ini menggunakan layakan terintegrasi sehingga dapat memberikan layanan perpajakan yang Mudah, Andal, Terintegrasi, Akurat dan Pasti (MANTAP) kepada wajib pajak.
Menurut Buku Ajar Perpajakan, Dr. Cahyo Budi Santoso, S.E., M.Ak., dkk. (2024: 35), Core Tax Administration System (CTAS) bertujuan untuk memodernisasi sistem perpajakan. CTAS dirancang untuk menyederhanakan proses administrasi dan meningkatkan akurasi data perpajakan.
Dengan CTAS, diharapkan proses administrasi perpajakan menjadi lebih transparan dan mengurangi potensi kebocoran pajak. Dengan adanya sistem baru ini, para wajib pajak harus tahu cara masuk Coretax. Berikut ini langkah-langkah yang bisa dilakukan.

1. Cara Masuk Coretax Bagi Pemilik Akun DJP Online

Para wajib pajak yang sudah memiliki akun DJP online bisa masuk Coretax dengan cara berikut.
  • Kunjungi link https://www.pajak.go.id/coretaxdjp
  • Gulir ke bawah hingga menemukan tulisan "Saya telah membaca dan memahami informasi di atas".
  • Centang kotak yang ada di samping.
  • Klik "Akses Coretax"
  • Isi kolom "ID Pengguna" dengan NIK atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Masukkan kata sandi
  • Masukkan kode "Captcha"
  • Klik "Login"
  • Setelah masuk, wajib pajak akan diminta untuk mengganti kata sandi dengan mengikuti langkah-langkah yang ada.

2. Cara Masuk Coretax Bagi Wajib Pajak Tanpa Akun DJP Online

Wajib pajak yang mempunyai NPWP tetapi belum memiliki akun DJP Online tetap dapat mengakses sistem baru ini dengan cara mengajukan permintaan akses layanan. Berikut ini tata cara yang dilakukan.
  • Buka link login Coretax
  • Scroll ke bawah hingga menemukan tulisan "Saya telah membaca dan memahami informasi di atas"
  • Centang kotak di sampingnya
  • Klik "Akses Coretax"
  • Pilih tulisan "Permintaan Akses Digital"
  • Ikuti panduan dan isi formulir. Pastikan mendaftarkan nomor telepon dan alamat email yang valid serta aktif.
  • Setelah mengisi seluruh formulir klik "Kirim Permintaan"
  • Setelah permohonan disetujui, wajib pajak bisa mulai menggunakan Coretax.
Baca juga: Cara Membuat File XML untuk Impor Data di Coretax menggunakan Excel
Itulah dua cara masuk Coretax yang bisa dilakukan oleh wajib pajak. Adanya layanan digital baru ini diharapkan bisa memudahkan wajib pajak dalam melakukan pelaporan dan pembayaran pajak. (SASH)
Baca Lebih Lanjut
Cara Login Coretax Badan DJP Online yang Dapat Diikuti Dengan Baik
Tips dan Trik
LINK dan Cara Cek Status NPWP Aktif atau Tidak Lewat Coretax, Lengkap Cara Mengaktifkannya Juga
Salma Dinda Regina
Cara Melaporkan SPT Pribadi dengan Coretax DJP 2025, Pastikan NIK Sinkron Dengan Data Dari Dukcapil
Slamet Teguh
Apa Itu Signing In Progress Coretax dan Bagaimana Cara Mengatasinya?
Berita Hari Ini
Ada Coretax, Wajib pajak Tak Perlu Lagi Gunakan EFIN
Irfani Rahman
Tahun Depan Lapor SPT Pakai Coretax, EFIN Sudah Tidak Perlu
Detik
Lapor SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2024 Masih di pajak.go.id, untuk 2025 Dilakukan Lewat Coretax
Tribunnews
Cara Membuat File XML untuk Impor Data di Coretax menggunakan Excel
Tips dan Trik
Hindari Sanksi Pajak, 50 Perusahaan di Kadin Kalsel Perdalam Sistem Coretax
Irfani Rahman
Tahun Depan Lapor SPT Pakai Coretax, Nggak Perlu EFIN
Detik