GridHEALTH.id - Inilah daftar lengkap biaya operasi usus buntu yang dilakukan di rumah sakit.
Tindakan pembedahan menjadi satu-satunya metode pengobatan yang efektif untuk menangani penyakit usus buntu.
Saat prosedur operasi dijalankan, usus buntu yang mengalami peradangan dan pembengkakan akan diangkat.
Melansir laman Primaya Hospital, kedua jenis operasi tersebut yakni laparatomi dan laparoskopi.
Pengangkatan akan dilakukan melalui sayatan tersebut. Apabila sudah pecah, maka rongga perut dibersihkan lebih dulu sebelum ditutup.
Tak berhenti sampai di situ, alat laparaskopi berupa slang tipis dengan kamera juga akan dimasukkan.
Rekaman dari kamera itu yang akan digunakan oleh dokter untuk menemukan usus buntu dan mengangkatnya.
Penyakit usus buntu adalah kondisi yang darurat, sehingga operasi harus segera dilakukan.
Jika terlambat, usus buntu bisa pecah dan menyebabkan infeksi serius yang dapat membahayakan nyawa.
Sedangkan untuk yang ringan berkisar Rp8.050 kelas 3, Rp9.661 kelas 2, dan Rp11.271 juta kelas 1.
Apabila kondisinya sudah berat, maka biayanya Rp8.616 juta kelas 3, Rp10.340 juta kelas 2, dan Rp12.063 kelas 1.
Biaya yang dikeluarkan operasi sedang Rp6.253 juta kelas 3, Rp7.503 juta kelas 2, dan Rp8.754 juta kelas 1.
Sementara jika sudah berat, maka Rp6.957 juta kelas 3, Rp8.348 juta kelas 2, dan Rp9.739 juta kelas 1.
Pembedahan apendektomi sedang Rp4.997 juta kelas 3, Rp5.997 juta kelas 2, dan Rp6.996 juta kelas 1.
Biaya yang perlu dikeluarkan untuk penyakit usus buntu berat Rp5.332 juta kelas 3, Rp6.398 juta kelas 2, dan Rp7.463 juta kelas 1.
Jika kondisinya sedang, operasi akan merogoh kocek sebesar Rp3.844 juta kelas 3, Rp4.613 juta kelas 2, dan Rp5.382 juta kelas 1.
Apendektomi berat sebesar Rp4.104 juta kelas 3, Rp4.925 juta kelas 2, dan Rp5.746 juta kelas 1.
Tindakan operasi usus buntu termasuk dalam salah satu jenis-jenis operasi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Dikutip dari Kompas.com(19/7/2022), pejabat pengganti sementara (Pps) Kepala Humas BPJS Kesehatan Arif Budiman mengatakan, BPJS Kesehatan tidak memilah jenis penyakit dan tindakan yang pembiayaanya ditanggung.
"Intinya yang ditanggung BPJS itu tindakan medis spesialistik, baik bedah maupun non-bedah sesuai dengan indikasi medis. (Ditanggung biaya operasi oleh BPJS Kesehatan) sepenuhnya, sesuai kelas perawatan dan sesuai indikasi medis dari dokter," jelasnya.