Ini Syarat, Biaya, dan Cara Perpanjangan STNK 5 TahunanDetik | 2025-01-26 10:04:18
Setiap lima tahun sekali, pemilik kendaraan wajib melakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Jadi, detikers wajib membayar pajak sekaligus penggantian pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
Sebagai informasi, STNK dan TNKB memiliki masa berlaku selama lima tahun. Oleh karena itu disebut juga sebagai pajak kendaraan lima tahunan.
Untuk bisa melakukan perpanjangan STNK dan TNKB, ada sejumlah syarat yang wajib dipenuhi. Selain itu, kamu juga perlu menyiapkan biaya sesuai dengan jenis kendaraan yang dimiliki.
Lantas, apa saja syarat perpanjangan STNK lima tahunan? Simak selengkapnya dalam artikel ini.
Syarat Perpanjangan STNK 5 Tahunan
Selain perpanjangan STNK lima tahunan, pemilik kendaraan juga turut melakukan penggantian pelat nomor kendaraan serta membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Apabila STNK tidak diperpanjang saat masa berlakunya sudah habis, maka kendaraan bisa ditilang oleh polisi. Aturan ini telah tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 288 ayat (1).
Maka dari itu, sebaiknya segera lakukan perpanjangan STNK lima tahunan sebelum masa berlakunya habis. Mengutip laman Samsat Sleman, berikut syarat perpanjangan STNK:
STNK asli dan fotokopi
BPKB asli dan fotokopi
KTP asli pemilik motor dan fotokopi sesuai yang tercantum di data identitas kendaraan
Surat kuasa, apabila pemilik kendaraan berhalangan hadir dan diwakilkan pihak lain
Membawa kendaraan yang akan diperpanjang STNK-nya.
Biaya Perpanjangan STNK 5 Tahunan
Terdapat biaya yang harus dikeluarkan untuk melakukan perpanjangan STNK lima tahun sekali. Berikut rincian biayanya:
Tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Tarif penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) motor: Rp 100.000.
Tarif penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil: Rp 200.000.
Tarif penerbitan pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) motor: Rp 60.000.
Tarif penerbitan pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) mobil: Rp 100.000.
Tarif cek fisik kendaraan: Rp 10.000 - Rp 20.000.
Selain itu, pemilik kendaraan juga dikenakan biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Jumlah biayanya juga berbeda-beda tergantung dari jenis kendaraan. Berikut rincian biaya SWDKLLJ:
Tarif Golongan A: Rp 3.000
Tarif Golongan B: Rp 23.000
Tarif Golongan C1: Rp 35.000
Tarif Golongan C2: Rp 83.000
Tarif Golongan DP: Rp 143.000
Tarif Golongan DU: Rp 73.000
Tarif Golongan EP: Rp 153.000
Tarif Golongan EU: Rp 90.000
Tarif Golongan F: Rp 163.000.
Cara Perpanjangan STNK 5 Tahunan
Apabila semua persyaratan sudah terpenuhi, kini detikers tinggal melakukan proses perpanjangan STNK 5 tahunan. Simak langkah-langkahnya di bawah ini:
Datang ke kantor Samsat terdekat sambil mengendarai kendaraan yang ingin diperpanjang STNK-nya.
Bawa kendaraan ke bagian cek fisik dan lakukan pendaftaran di loket cek fisik.
Petugas akan melakukan cek fisik kendaraan atau gesek nomor rangka dan nomor mesin.
Hasil cek fisik akan disahkan di loket cek fisik.
Lakukan pendaftaran di loket formulir untuk mendapatkan formulir permohonan STNK baru.
Serahkan berkas-berkas administrasi untuk pengecekan berkas dan mengambil nomor antrian layanan.
Tunggu panggilan dari petugas untuk membayar pajak lima tahunan.
Setelah membayar, tunggu panggilan dari loket pengambilan STNK.
Setelah mendapatkan STNK, datang ke loket TNKB untuk mengambil pelat nomor baru.
Proses Cek Fisik Kendaraan
Proses cek fisik kendaraan tak hanya melihat nomor rangka dan nomor mesin saja. Lebih dari itu, petugas akan melakukan beberapa pengecekan mulai dari:
a. Aspek kelengkapan dan fungsi keselamatan yang sesuai dengan standar keselamatan Ranmor Indonesia, paling sedikit terdiri atas:
Karoseri/rancang bangun sesuai peruntukan Ranmor;
Lampu-lampu;
Kaca spion;
Kondisi ban;
Dimensi Ranmor untuk mengetahui kesesuaian tinggi, lebar, dan panjang;
Panel kontrol; dan
Sabuk keselamatan dan segitiga pengaman untuk kendaraan roda 4 (empat) atau lebih;
b. Aspek identitas Ranmor yang paling rendah meliputi:
Kesesuaian antara dokumen dan fisik Ranmor; dan
Menggesek nomor rangka dan nomor mesin.
Demikian penjelasan mengenai syarat, biaya dan cara perpanjangan STNK lima tahunan. Semoga membantu detikers.
Baca Lebih Lanjut
Perpanjang SIM Lewat Online tapi Ambil di Satpas, Ini yang Harus Dibawa
Detik
Cara Lapor SPT Tahunan 2024 Tanpa ke Kantor Pajak, Telat Dendanya Lumayan
Detik
Syarat dan Biaya Pembuatan SIM C di Karanganyar, Kini Ada Ujian Praktik di Jalan Raya
Putradi Pamungkas
4 Syarat Pemberian MPASI dari Kemenkes, Ini Panduannya
Detik
Setelah Tilang Manual Ditiadakan, Kini Masyarakat Bisa Bikin dan Perpanjang SIM dari Rumah
Jaisy Rahman Tohir
Polisi Fasilitasi Pembuatan SIM Korban Kebakaran Kemayoran, Langsung Jadi
Detik
Lapor SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2024 Masih di pajak.go.id, untuk 2025 Dilakukan Lewat Coretax
Tribunnews
Hendak Liburan ke Pagar Alam, Pemuda Dibegal di Empat Lawang, Motor Beserta STNK dan BPKB Hilang
Slamet Teguh
Lowongan Kerja Bank BTN untuk 5 Posisi, Simak Kualifikasi Pelamar dan Cara Daftarnya
Tribunnews
Cara Bayar Denda Tilang Cakra Presisi Kini Jadi Pengganti Tilang Manual, Begini Cara Kerja Tilangnya