Kantor Imigrasi Denpasar, Bali, memeriksa seorang warga negara asing (WNA) asal Inggris. WNA itu diduga menyalahgunakan izin tinggal dengan membuka usaha penyewaan kendaraan bermotor.


"Mereka targetnya konsumen WNA yang berlibur di Nusa Penida," kata Kepala Kantor Imigrasi Denpasar Ridha Sah Putra di Denpasar, Bali, dilansir Antara, Selasa (4/2/2025).


WN Inggris itu yakni seorang pria berinisial KSM memegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK) yang berlaku hingga 11 Februari 2025. KSM diciduk petugas Imigrasi saat melakukan pengawasan WNA pada 25 Januari 2025.



KSM diperkirakan sudah melakukan kegiatan usaha sewa menyewa kendaraan jenis sepeda motor selama enam bulan hingga satu tahun terakhir.


"Dari hasil penyelidikan kami, KSM hanya mengoperasikan sewa menyewa motor di Nusa Penida," ucap Ridha.





Dalam menjalankan aksinya, KSM mengiklankan usaha sewa kendaraan bermotor itu melalui media sosial. Setiap hari, KSM menyewakan rata-rata tiga hingga empat unit motor dengan tarif per hari mencapai Rp 150 ribu untuk satu unit motor.


Ridha menambahkan KSM diketahui memiliki seorang istri berkewarganegaraan Indonesia (WNI).


Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian pada pasal 50 menjelaskan izin tinggal kunjungan diberikan kepada orang asing yang masuk wilayah Indonesia dengan visa kunjungan.


Selain itu, kepada anak yang baru lahir di wilayah Indonesia dan pada saat lahir ayah dan atau ibunya pemegang izin tinggal kunjungan.


Pada pasal 61 dijelaskan bahwa WNA dapat melakukan pekerjaan dan/atau usaha untuk memenuhi kebutuhan hidup dan/atau keluarganya kepada WNA yang memegang Izin Tinggal Terbatas (Itas) sebagaimana dimaksud dalam pasal 52 huruf (e) yakni orang asing yang kawin secara sah dengan WNI.


Sedangkan, Ridha menambahkan KSM memegang Izin Tinggal Kunjungan.


Sementara itu, selain WNA dari Inggris dalam rilis kepada awak media itu, Imigrasi Denpasar juga menghadirkan WNA pria asal Ghana berinisial RM yang diciduk pada 20 Januari 2025 karena sudah melebih lama tinggal (overstay) di Indonesia dengan izin tinggal berupa visa saat kedatangan (VOA) sudah berakhir pada 2019.


Kemudian, pria asal Kanada berinisial CBY yang sebelumnya ditangkap polisi dari Polsek Denpasar Selatan karena melakukan pencurian di salah satu toko seni di kawasan Sanur, Denpasar pada 30 Januari 2025.



CBY kemudian diserahkan kepada Imigrasi Denpasar dan sebelumnya sempat melakukan percobaan melarikan diri.


Selanjutnya, ada juga tiga WNA asal India yang melakukan penipuan daring (scamming) kepada sesama warga India di negaranya.


Imigrasi Denpasar akan memberikan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan kepada enam WNA tersebut sesuai pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.



Baca Lebih Lanjut
Imigrasi Tangkap 3 WN India Pelaku Penipuan Visa Kanada Palsu di Bali
Detik
WN Rusia Khasan Askhabov Buka Suara: Saya Senang Polda Bali Bekerja dengan Jelas
KumparanNEWS
Penjelasan Polda Bali soal Askhabov Tak Terlibat Geng Rusia Rampok WN Ukraina
Detik
Terungkapnya Puluhan WN China Jadi Korban Pungli di Bandara Soetta
KumparanNEWS
Polisi Bebaskan WN Rusia yang Sempat Ditangkap Kasus Perampokan WN Ukraina di Bali, Apa Alasannya?
Malvyandie Haryadi
WN Ukraina Korban Perampokan Kripto Rp 3,4 M di Bali Ternyata Seorang Pengusaha
KumparanNEWS
Penampakan Bos Geng Rusia Perampok WN Ukraina Ditangkap di Bandara Bali
Detik
Ditangkap! Ini Identitas Bos Geng Rusia Perampok WN Ukraina di Bali
Detik
Fakta Baru Kasus Perampokan Kripto Rp 3,4 M Milik WN Ukraina di Bali
KumparanNEWS
Puluhan WN China Kena Pungli di Soetta, Kemenimipas Copot Petugas yang Terlibat
KumparanNEWS