Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memusnahkan sebanyak 63 ekor ikan predator di salah satu toko ikan hias di Kramat Jati, Jakarta Timur.


Diketahui toko ini memiliki nama Showroom Predator dan cukup terkenal di kalangan penghobi ikan hias. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono (Ipunk), menyampaikan bahwa berdasarkan hasil penelusuran Open Source Intelligence (OSINT) melalui analisis laporan masyarakat di media sosial, toko ikan hias tersebut memiliki pengikut di media sosial yang cukup banyak dan kerap menjadi lokasi pembuatan konten ikan predator oleh pembuat konten atau content creator serta pemengaruh atau influencer.


"Tim kemudian melakukan penelusuran di situs web, media sosial, YouTube, hingga marketplace untuk memeriksa kebenaran informasi.

Dan benar toko tersebut memperjualbelikan berbagai jenis ikan predator yang termasuk dalam jenis ikan yang membahayakan dan/atau merugikan," kata Ipunk dalam keterangannya, dikutip Minggu (17/2/2025).




Ipunk menekankan bahwa memperjualbelikan jenis ikan membahayakan dan/atau merugikan. Kegiatan tersebut juga jelas telah dilarang dalam Undang-Undang Perikanan dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 19 Tahun 2020 tentang Larangan Pemasukan, Pembudidayaan, Peredaran, dan Pengeluaran Jenis Ikan yang Membahayakan Dan/Atau Merugikan ke Dalam dan Dari Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.


Sementara itu, Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan, Halid K.

Jusuf, menyebutkan bahwa tim Pengawas Perikanan Direktorat PSDP, Pangkalan PSDKP Jakarta dan Dinas KPKP Provinsi DKI Jakarta mendatangi toko ikan hias tersebut pada Kamis (13/2) dan mengamankan 63 ekor ikan predator dengan nilai jual Rp 68 juta.




Adapun rinciannya, 18 ekor ikan Piranha (Pygocentrus spp.) senilai Rp 900.000, 1 ekor ikan Arapaima gigas ukuran 50 cm senilai Rp 750.000, 31 ekor ikan Peacock bass (Chicla spp.) senilai Rp. 10.850.000, 11 ekor ikan Aligator gar (Lepisosteus spp.) berukuran 40-60 cm senilai Rp. 50.500.000, dan 2 ekor ikan Pike (Esox spp.) ukuran 25 cm senilai Rp. 5.000.000.


"Tim kami secara persuasif menjelaskan kepada pemilik toko terkait larangan serta sanksi hukum yang diterima apabila memelihara dan/atau memperjualbelikan jenis ikan membahayakan dan/merugikan sesuai peraturan yang berlaku.

Atas kesadaran dan kesediaan pemilik toko, seluruh ikan predator miliknya diserahkan kepada Pengawas Perikanan untuk dimusnahkan di tempat," terang Halid.


Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, telah menginstruksikan Ditjen PSDKP untuk memperketat pengawasan peredaran ikan membahayakan dan/atau merugikan di media sosial melihat tren meningkatnya aktivitas jual beli ikan hias melalui media sosial. Hal ini bertujuan supaya pengelolaan sumber daya perikanan dapat terjaga dengan baik dan sejalan dengan kebijakan Ekonomi Biru.




Baca Lebih Lanjut
Petugas temukan 63 ikan predator di Kramat Jati Jaktim
Antaranews
Cuaca Ekstrem, Harga Ikan di Pasar Langgur Maluku Tenggara Masih Mahal, Momar 3 Ekor Rp 20 Ribu
Tanita Pattiasina
Cuaca Ekstrem Sebabkan 100 Ton Ikan di Waduk Jatiluhur Purwakarta Tewas Membusuk 
Choirul Arifin
Tumben, Ikan Laut Dalam Anglerfish Muncul ke Permukaan
Detik
Ikan Berbulu Tertangkap Nelayan setelah Puluhan Tahun Dinyatakan Punah
Sindonews
1.557 Ekor Sapi di Kabupaten Lamongan Terpapar PMK, 946 Ekor Berhasil Dipulihkan
Titis Jati Permata
Resah Buaya Berkeliaran, Warga Desa Tigarun HSU Pasang Perangkap di Rawa, 3 Ekor Itik Jadi Umpan
Hari Widodo
Puluhan Kucing di Malang Mati Massal, Penyebab Masih Misterius
Detik
Mengenal Ikan Anglerfish Bungkuk, Monster Laut Hitam yang Mendadak Naik ke Permukaan Laut Spanyol
Array A Argus
Puluhan Kucing di Kota Malang Mati Mendadak, Diduga Diracun
KumparanNEWS