Perpanjangan SIM mati tanpa bikin baru berlaku mulai hari ini. Siapkan duit segini untuk biaya perpanjangan SIM tersebut.


SIM (Surat Izin Mengemudi) yang masa berlakunya habis bertepatan dengan hari libur nasional Nyepi dan Idulfitri sekaligus cuti bersama masih bisa dilakukan perpanjangan tanpa bikin baru. Sejatinya, SIM yang masa berlakunya sudah habis tersebut, tak bisa dilakukan perpanjangan lagi. Diatur dalam Perpol 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi pasal 4 ayat 3, SIM yang lewat dari masa berlakunya harus bikin baru.



Masa Berlaku SIM


Sebagai pengingat, masa berlaku SIM adalah lima tahun terhitung mulai tanggal penerbitan dan dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya.



"Dalam hal SIM lewat dari masa berlakunya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus diajukan penerbitan SIM baru," begitu penjelasan pasalnya.


Namun ada pengecualian di pasal tersebut. SIM yang sudah lewat masa berlakunya masih bisa diperpanjang tanpa harus mengikuti mekanisme bikin baru. Sebagaimana pasal 4 ayat 4 butir b, perpanjangan SIM mati itu berdasarkan keputusan Kakorlantas Polri atas laporan dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah. Nah perpanjangan SIM mati itu dilakukan pada waktu yang telah ditentukan. Jadi tidak bisa sembarangan, dan kebijakan perpanjang SIM mati tanpa bikin baru ini tidak berlaku pada semua pemilik SIM.




Kebijakan ini berlaku pada pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada 29 Maret hingga 7 April 2025.

Pemegang SIM tersebut masih bisa melakukan perpanjangan tanpa harus bikin baru pada tanggal 8-15 April 2025. Lewat dari tanggal itu, jangan kaget kalau disuruh bikin baru.


"Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 8 s.d 15 April 2025 maka melaksanakan penerbitan SIM baru," demikian pengumuman di akun TMC Polda Metro Jaya melalui media sosial resminya.


Biaya Perpanjang SIM Mati Tanpa Bikin Baru


Biaya perpanjangan SIM mati dalam kondisi ini, tak berbeda dengan mekanisme perpanjangan biasa. Biayanya merujuk pada PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri.

Rinciannya sebagai berikut:



  • Perpanjangan SIM A: Rp 80.000

  • Perpanjangan SIM A Umum: Rp 80.000

  • Perpanjangan SIM BI: Rp 80.000

  • Perpanjangan SIM BI: Rp 80.000

  • Perpanjangan SIM BI Umum: Rp 80.000

  • Perpanjangan SIM BII: Rp 80.000

  • Perpanjangan SIM BII Umum: Rp 80.000

  • Perpanjangan SIM C: Rp 75.000

  • Perpanjangan SIM CI: Rp 75.000

  • Perpanjangan SIM CII: Rp 75.000

  • Perpanjangan SIM D: Rp 30.000

  • Perpanjangan SIM DI: Rp 30.000



Biaya di atas merupakan biaya yang dibayarkan di Gedung Satpas. Sementara untuk termasuk biaya tes kesehatan, psikologi dan asuransi belum masih perhitungan. Biaya tes kesehatan tergantung dari fasilitas kesehatan yang dipilih. Begitu juga dengan tes psikologi. Sebagai gambaran, bila tes kesehatan dikenakan biaya Rp 35.000 dan tes psikologi Rp 60.000, serta asuransi Rp 50.000, maka untuk perpanjang SIM A siapkan uang sekitar Rp 225 ribu.


Baca Lebih Lanjut
Perpanjang SIM Mati Tanpa Bikin Baru Masih Berlaku, Ini Batas Akhirnya
Detik
Perpanjang SIM Mati Tanpa Bikin Baru Berlaku Minggu Depan, Awas Kelewat!
Detik
Ada Keringanan SIM Mati tanpa Bikin Baru, Kapan Satpas Buka?
Detik
Jadwal Perpanjang SIM Mati saat Libur Lebaran, Catat Tanggalnya
Detik
Segini Biaya Ganti Evaporator AC Toyota Avanza 2017
Detik
Matikan AC Sebelum Mematikan Mesin, Benarkah Bikin Mobil Lebih Awet?
Detik
Manchester United Women Perpanjang Kontrak Marc Skinner sampai 2027
KumparanBOLANITA
Honda Mau Jual Mobil Listrik e:N1 Tanpa Langganan Rp 22 Juta/Bulan?
Detik
7 Tips Lolos Pengecekan Barang Bea Cukai, Tanpa Biaya Sita
Detik
Mati Kutu! Begini Reaksi Ariel NOAH saat Disinggung Soal Isu Kedekatannya dengan Wulan Guritno
Widy Hastuti Chasanah