PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Pangkalpinang AKP Muhammad Riza Rahman membeberkan perkembangan kasus Undang-Undang ITE terhadap tersangka Surya Hafidiansyah Putra.
Perkembangan kasus tersebut disampaikan langsung Riza saat dikonfirmasi Bangkapos.com melalui sambungan telepon, Kamis (10/4) pagi.
"Untuk berkas perkara tersangka Surya Hafidiansyah sudah kita limpahkan ke Jaksa, kita masih menunggu kapan P19 hingga P21 dan nanti kalau sudah lengkap kita lanjutkan ke tahap selanjutnya," ungkap Riza.
Dirinya juga mengakui, pihaknya telah mengabulkan penangguhanan penahanan terhadap tersangka Surya Hafidiansyah Putra, setelah kemarin tersangka melalui tim penasihat hukumnya mengajukan penangguhan penahanan.
Pasca penyidik Satreskrim Polresta Pangkalpinang melakukan penahanan terhadap tersangka, kemudian tim penasihat hukum mengajukan penangguhan penahanan terhadap tersangka.
"Iya sudah kita kabulkan kemarin penangguhan penahanannya, atas beberapa pertimbangan dan nanti proses selanjutnya kita infokan lebih lanjut," ujarnya.
Sebelumnya, tersangka Surya Hafidiansyah Putra telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan oleh penyidik Satreskrim Polresta Pangkalpinang pada Kamis (13/3) lalu.
Kemudian, tersangka keluar dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pangkalpinang, setelah Polresta Pangkalpinang mengabulkan penangguhan penahanan terhadap tersangka Surya Hafidiansyah Putra, Minggu (30/3) lalu.
Untuk diketahui, dalam kasus ini tersangka Surya Hafidiansyah Putra ditetapkan tersangka, setelahnya Polresta Pangkalpinang menangkap tersangka pertama bernama Trie Lius Putri alias TLP (26).
Dimana tersangka ini memiliki peran masing-masing yaitu tersangka Trie Lius Putri alias TLP (26), berperan sebagai pengupload di media sosial Tiktok dan tersangka Surya Hafidiansyah Putra orang yang menyuruh tersangka pertama.
Sebelumnya, penyidik Satreskrim Polresta Pangkalpinang telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus Undang-Undang ITE atas laporan pelapor yaitu Della Rianadita ke Polresta Pangkalpinang. (v1)
Dimana tersangka ini memiliki peran masing-masing yaitu tersangka Trie Lius Putri alias TLP (26), berperan sebagai pengupload di media sosial Tiktok dan tersangka Surya Hafidiansyah Putra orang yang menyuruh tersangka pertama.Sebelumnya, penyidik Satreskrim Polresta Pangkalpinang telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus Undang-Undang ITE atas laporan pelapor yaitu Della Rianadita ke Polresta Pangkalpinang. (v1)